Pertama, Kecamatan Ilir Barat 1 Gelar Sosialisasi Program Bantuan Hukum Gratis di Kota Palembang

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kecamatan Ilir Barat 1 menjadi kecamatan pertama di Kota Palembang yang menggelar Sosialisasi Program Bantuan Hukum Gratis. Camat Ilir Barat 1 Alexander SIP MSi mewakili Walikota Palembang Ratu Dewa membacakan sambutan Waliko Palembang sekaligus membuka acara tersebut di Aula Kecamatan Ilir Barat 1, Senin (21/7/25).Whatsapp image 2025 07 21 at 14.16.58

Dalam sambutannya, Walikota Palembang Ratu Dewa antara lain menjelaskan bahwa salah satu tujuan Bantuan Hukum Gratis ini adalah guna memberikan bantuan dan layanan hukum bagi semua lapisan masyarakat Kota Palembang. ‘’Saya juga minta agar Tim Advokasi yakni dari Perari yang telah ditunjuk untuk dapat mewujudkan Layanan Hukum Gratis serta bekerja sama guna mewujudkan kepastian hukum bagi semua masyarakat Kota Palembang secara adil dan merata,’’ tegasnya.Whatsapp image 2025 07 21 at 18.43.33

Usai membacakan sambutan Walikota Palembang, Camat Ilir Barat 1 Kota Palembang Alexander dalam sambutannya antara lain menambahkan bahwa Kecamatan Ilir Barat 1 ini adalah yang pertama menggelar acara sosialisasi hukum ini dari total 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang. ‘’Dan untuk waktu-waktu mendatang acara serupa juga akan digelar oleh kecamatan-kecamatan lainnya. Kami juga dari kecamatan akan menyiapkan ruangan dan tenaga khusus demi keberhasilan dan kelancaran salah-satu Program Bantuan Hukum Gratis dari Bapak Walikota Palembang ini nantinya di masyarakat dalam wilayah Kecamatan Ilir Barat 1,’’ tegas Alexander.Whatsapp image 2025 07 21 at 14.40.15

Acara dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Perari (Perkumpulan Pengacara Indonesia) yang menjadi mitra dalam Program Bantuan Hukum ini. Perari atau Perkumpulan Pengacara Indonesia, adalah organisasi yang menaungi para pengacara di Indonesia. Organisasi ini bertujuan untuk mewadahi, membina, dan mengembangkan profesi advokat di Indonesia, serta menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.Whatsapp image 2025 07 21 at 14.56.30

Dalam paparannya, narasumber Perari menjelaskan bahwa pihaknya akan menempatkan satu orang advokasi/pengacara di setiap kecamatan. ‘’Untuk konsultasi hukum dapat secara langsung dilakukan pada setiap hari Kamis. Sedangkan untuk hari-hari lainnya kami menyiapkan konsultasi via WA dan sebagainya agar konsultasi hukum dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ ujar si Narasumber.Whatsapp image 2025 07 21 at 18.45.43

Adapun persyaratan warga yang akan mengakses Program Bantuan Hukum ini adalah:

  • datang ke kantor kecamatan masing-masing
  • membawa KTP sesuai domisili kecamatan
  • membawa dokumen/berkas yang berkaitan dengan perkara
  • mengisi formulir konsultasi yang disediakan oleh advokat
  • masyarakat akan mendapatkan penjelasan tentang hukum dari advokat serta tindak lanjutnya
  • membuat surat keterangan tidak mampu
  • pendampingan hukum meliputi somasi, mediasi, laporan polisi, dan sebagainya.

Acara sosialisasi ini diikuti antara lain oleh Ketua RT/RW dan para tokoh masyarakat dari 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Ilir Barat 1.

Laporan/Posting : Imam Gazali