Pencuri Bersembunyi di Rawa-Rawa Kini Dimejahijaukan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sudah berniat melakukan pencurian bersama temannya, dipergoki pemilik rumah dan bersembunyi di rawa-rawa hingga ditangkap warga, terdakwa Dedi Irawan, akhirnya diseret ke meja hijau.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH, dibacakan JPU Indri dalam tuntutannya bahwa terdakwa Dedi Irawan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Akibat perbuatan terdakwa dan ICAN (DPO) tersebut,saksi Andra Rikianto mengalami kerugian 1 (satu) unit speaker aktif merk Altec warna hitam dengan kerugian ditaksir sejumlah Rp. 500.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke–3, 4 KUHP,” ujar JPU kepada Majelis Hakim Ketua Edy Saputra Purlari SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (14/09/2020).

Seperti dalam dakwaan JPU, terungkapnya perkara ini terjadi pada hari sabtu 13 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lrg Famili Agus Rt 048 Rw 10 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Kota Palembang.

Terdakwa bersama dengan temannya Ican (DPO) melakukan pencurian dan ICAN menunggu di depan rumah saksi Andra Rikianto untuk mengawasi keadaan sekitar. Melihat terdakwa membawa speaker tersebut saksi Andra Rikianto pun langsung berteriak “Maling” lalu terdakwa berlari sambil meninggalkan speaker milik korban dan Ican (DPO) juga melarikan diri.

Mendengar teriakan dari korban kemudian ada warga berusaha untuk membantu mencari terdakwa tersebut tetapi terdakwa tersebut ternyata bersembunyi di dalam rawa-rawa dekat rumah korban, lalu korban dan warga berusaha melempari terdakwa dengan batu dan kayu, melihat terdakwa di lempari batu dan kayu terdakwa tersebut berlari, melihat terdakwa berlari korban dan warga pulang ke rumah, tetapi ada warga yang menunggu apabila terdakwa muncul kembali, setelah ditunggu ternyata terdakwa kembali dan terdakwa berhasil ditangkap. Setelah terdakwa tertangkap, terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsekta IB I Palembang untuk di tindak lanjutin. Bahwa tujuan terdakwa dan Ican (DPO) melakukan perbuatan dimaksud adalah untuk menjualkan hasil barang curian tersebut dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa bagi rata dengan Ican (DPO).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *