Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Bahwa konsekuensi hidup di bawah naungan sekularisme, di mana agama dipisahkan dari kehidupan. maka, ketika negara ada upaya mengatur urusan agama, malah tidak tepat sikap yang ditunjukkan.
Adapun kasus tiga santri di pondok pesantren lombok tengah, yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya dilaporkan ke polisi.
Rum, orang tua korban SAH (13) asal desa Setiling, kecamatan batukeliang Utara, resmi melaporkan pondok pesantren di kecamatan batukliang Kapolres Lombok Tengah (Kamis,4/6/2026).
Rum, mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai sangat lemah, hingga sampai membahayakan nyawa santri. Sehingga
Insiden kebakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying.
“Saya waktu serahkan anak ke sekolah, berharap pondok pesantren ini bagus. Ternyata pondoknya kurang pengawasan sampai terjadi kebakaran terhadap santri. padahal anak saya baru lima bulan belajar di pondok.”ucap Rum saat ditemui di mapolres Lombok Tengah usai membuat laporan. Tribunnews.com (Jumat, 5/6/2026).
Seharusnya pondok pesantren adalah menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat. karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh ditoleransi, juga tata tertibnya tidak hanya cuma mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok pesantren harus benar-benar terjaga ketat ketertiban dan keamanannya.
Bahkan terkait kapasitas pengelola dan figur kiyai, adanya penekanan pada standarisasi kiyai dan pesantren sering kali dapat memunculkan pertanyaan tentang batas intervensi negara terhadap otoritas pesantren dan ulama. Bahkan solusi yang ditawarkan oleh Menag sejatinya belum menyentuh aspek pembinaan akhlak, ketakwaan, dan rasa takut kepada Allah SWT, bagi pengelola pondok pesantren.
Inilah konsekuensi hidup dibawah naungan sekularisme, yang memisahkan Islam dari kehidupan. Membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas dan sadis.
Tidak mengherankan, jika sebagian di antara mereka mudah merendahkan, menindas, dan menyakiti pihak yang lebih lemah. Dalam kasus yang lebih ekstrem, perilaku tersebut bahkan dapat berkembang menjadi tindakan yang sangat sadis, dan menghilangkan nyawa.
Kasus demi kasus yang terus berulang menunjukkan bahwa kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan bukan lagi persoalan insidental. Pertanyaannya, mengapa perundungan terus tumbuh di lingkungan pendidikan, bahkan berkembang menjadi tindakan yang begitu sadis? Apakah masalahnya semata terletak pada individu pelaku, atau justru pada sistem pendidikan dan kehidupan yang membentuk karakter generasi saat ini?
Sementara itu, pembentukan syakhshiyyah islamiyyah dan akhlak mulia sering kali ditempatkan sebagai aspek pelengkap. Akibatnya, lahir generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi, lemah dalam pengendalian diri, empati, dan tanggung jawab moral. Dalam situasi seperti ini, budaya senioritas negatif, perundungan, dan kekerasan mudah tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, negara juga gagal menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab melindungi generasi. Penanganan kasus perundungan cenderung bersifat reaktif dan parsial melalui berbagai program sosialisasi, kampanye anti bullying, serta pendampingan korban. Upaya-upaya tersebut juga tidak diikuti dengan penyelesaian akar persoalan yang melahirkan perilaku menyimpang, sehingga kasus serupa tetap terus berulang. Karena tidak menyentuh akar persoalan secara mendasar.
Dalam sistem yang diterapkan saat ini, pelaku yang masih dibawah usia tertentu dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga penanganannya lebih menekankan pada pembinaan daripada hukuman, praktik ini sering kali tidak memberikan efek jera yang memadai, terlebih ketika berada dalam kerangka sistem sekuler kapitalistik yang menjadikan aspek pencegahan dan efek jera tidak berjalan optimal.
Melihat kondisi ini menunjukkan bahwa bukan hanya individu pelaku yang bermasalah, tetapi juga masyarakat dan negara yang sama-sama dipengaruhi cara pandang sekuler dalam melihat kehidupan. Orientasi materialistik, lemahnya standar moral yang bersifat transenden, serta pendekatan pragmatis dalam menangani persoalan membuat penanganan kekerasan menjadi parsial dan tidak menyentuh akar.
Realitas cara pandang sekuler tidak hanya terbatas pada ruang publik dan lembaga negara, tetapi juga telah merembes ke institusi pendidikan, termasuk sebagian lingkungan pesantren. Hal ini terlihat dari masih munculnya kasus kekerasan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan agama, yang menunjukkan bahwa pengaruh sistem yang lebih luas tetap bekerja dalam pembentuk pola pikir dan pola sikap individu.
Dalam sistem sekuler akar persoalan selamanya tidak disentuh, walaupun berbagai upaya penanganan hanya akan bersifat sementara dan tidak mampu memutus rantai kekerasan yang terus berulang.
Berbeda dengan sistem Islam, yang memiliki mekanisme secara menyeluruh dalam membentuk dan melindungi generasi. Islam pun memandang perundungan sebagai bentuk kezaliman yang diharamkan, perundungan bukan sekedar pelanggaran norma sosial, melainkan juga perbuatan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT.
Allah SWT berfirman,”wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperoleh lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok.”(QS. (Al- Hujurat:(49): 11).
Bahwa seorang muslim dilarang menyakiti, merendahkan, menghina, ataupun mengintimidasi saudaranya.
Rasulullah SAW bersabda, “seorang muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak memberikannya dizalimi.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Keimanan dan ketakwaan yang tertanam kuat akan melahirkan rasa takut kepada Allah SWT. Sehingga menjadi benteng internal yang mencegah seseorang melakukan kejahatan meskipun tidak ada pengawasan manusia.
Dalam pandangan Islam, tanggung jawab hukumnya juga telah ditetapkan secara jelas, setiap individu yang telah baligh berarti telah memikul taklif syariat, sehingga ia bertanggung jawab penuh atas setiap perbuatannya di hadapan Allah SWT, maupun dalam hukum dunia.
Adapun dalam kasus pelaku yang belum baligh, Islam tidak menjatuhkan sanksi uqubat sebagaimana orang dewasa, karena mereka belum termasuk mukalaf. Namun, tanggung jawab pembinaan tetap berjalan melalui keluarga dan lingkungan, serta negara memastikan pencegahan agar perilaku tersebut tidak berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan hukum secara proporsional, adil dan menyeluruh sesuai kondisi pelaku, sehingga tidak ada kezaliman dalam penegakan hukum. Alhasil, hanya penerapan sistem Islam Kafah yang mampu menyelesaikan persoalan perundingan hingga ke akarnya.
Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.










