Oleh : Suciyati
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menggunakan cara-cara baru dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP). Salah satunya dengan melibatkan TNI dan Polri.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni metode ini pengumpulan lapangan dan non-lapangan. “Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak,” tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7/2026).
“Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi,” sambungnya.
Dalam hal unsur pengumpulan data di lapangan inilah unsur TNI dan Polri terlibat. Di mana secara khusus mereka yang ikut dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Secara spesifik, kedua unsur tadi bertugas untuk melakukan kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” terang Bimo.
Di luar itu, kegiatan pengawasan non-lapangan dengan pemanfaatan teknologi dilakukan dengan remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi media. DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah dengan melakukan penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, hingga taxation partnership. “Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelasnya.
Alokasi Uang Pajak : Pertama, bukan rahasia lagi jika selama ini negara Indonesia sangat bergantung dari pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan. Pendapatan negara telah dipatok di angka Rp 2.463 triliun. Dari pendapatan negara tersebut, sebesar Rp 2.021 triliun atau 82 % merupakan penerimaan perpajakan.
Bayangkan jika banyak masyarakat yang tidak mau membayar pajak. Rencana penerimaan perpajakan berpotensi tidak tercapai. Imbasnya, negara tidak dapat membiayai pengeluaran yang dilakukan. Jika dipaksakan, bertambahnya utang negara boleh jadi menjadi hal yang mau tidak mau harus dilakukan.
Apa saja pengeluaran negara yang bisa terpengaruh? APBN mencatatkan fokus pengeluaran negara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau.
Porsi terbesar fokus pengeluaran negara ada pada sektor pendidikan, diikuti oleh perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, ketahanan energi, kesehatan, dan pangan. Berkurangnya penerimaan negara berarti tidak terselenggaranya pembangunan di sektor-sektor tersebut secara optimal.
Pemerintah menganggarkan Rp612,2 triliun untuk sektor pendidikan. Jumlah ini termasuk diperuntukkan untuk subsidi pendidikan, beasiswa masyarakat berprestasi dan tidak mampu, dan bantuan lainnya di sektor pendidikan. Lalu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp476 triliun untuk bantuan sosial, subsidi untuk masyarakat, dan perlindungan sosial lainnya.
Pemerintah juga sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur. Jalan tol, jembatan, jalan raya, dan infrastruktur lainnya disiapkan untuk dapat dinikmati oleh masyarakat. Untuk ini pemerintah mengalokasikan Rp 392,1 triliun. Belum lagi untuk kesehatan, pemerintah mengalokasikan Rp 178,7 triliun untuk bantuan kesehatan dan pengeluaran kesehatan lainnya.
Sektor-sektor lainnya seperti pangan dan ketahanan energi juga memerlukan dana yang tidak sedikit. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika masyarakat enggan membayar pajak. Dampaknya akan sangat luas dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan di Indonesia dan juga bagian dari Kementerian Keuangan mempunyai tugas utama untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pengumpulan penerimaan negara ini dilakukan melalui kegiatan pelayanan dan edukasi perpajakan, pengawasan perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan penegakan hukum perpajakan.
Selanjutnya, apakah uang hasil pembayaran pajak itu dikelola langsung oleh DJP? Jawabannya juga tidak. DJP sama sekali tidak menerima pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. DJP hanya mengatur tata cara serta mekanisme pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak. DJP juga memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyetoran pajak dilakukan oleh wajib pajak di lembaga perbankan dan kantor pos sebagai tempat pembayaran pajak
Kemudian, apakah DJP juga yang mengalokasikan penggunaan uang pajak untuk membiayai pengeluaran negara? Kembali jawabannya adalah tidak. Uang pajak yang telah dibayarkan wajib pajak dan dikumpulkan di kas negara akan digunakan dan dimanfaatkan oleh lembaga dan instansi pemerintahan terkait di pusat dan daerah. Contohnya pengeluaran negara terkait pendidikan akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengeluaran untuk perlindungan sosial dikelola oleh Kementerian Sosial. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mengelola pengeluaran kesehatan. Demikian juga dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya memiliki tanggung jawab sendiri dalam mengelola pengeluaran negara yang terkait dengan bidang tugasnya.
Dalam sistem sekuler, pajak adalah kewajiban finansial yang memaksa berdasarkan undang-undang, dipungut negara dari rakyat untuk membiayai belanja publik. Pajak dipandang sebagai instrumen fiskal dikarenakan sebagai sumber utama pendapatan negara. Negara menggantungkan pemasukan APBN pada pajak dari rakyat.
Pajak laksana alat eksploitasi, bukan sekadar kewajiban. Pajak bahkan dapat membuat rakyat miskin makin sengsara. Alih-alih menjadi sarana kesejahteraan, kerap berubah menjadi alat menambah beban hidup rakyat. Dengan demikian, problem utama bukan pada rakyat yang enggan membayar, melainkan pada sistem pajak itu sendiri yang timpang, sarat penyalahgunaan, dan kehilangan legitimasi.
Inilah gambaran kehidupan rakyat dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Negara mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Negara terus mencari legitimasi untuk menambah pendapatan negara berupa pungutan pajak, tidak peduli meski dengan memaksa rakyat dan membebani hidup rakyat. Hal ini tidak akan terjadi jika kita diatur dengan Islam.
Dalam Islam, APBN negara (khilafah) tidak bergantung pada pajak. Pemasukan negara dalam baitul maal berasal dari sumber yang diizinkan syara’. Yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan seluruh rakyat.
Dalam khilafah, pajak bukan sumber utama keuangan negara. Pajak hanya dipungut ketika kas baitul maal kosong, dan itu pun terbatas pada kebutuhan mendesak yang hanya di ambil pada kalangan tertentu yakni dari orang muslim yang kaya saja. Pajak tidak boleh dikenakan atas rakyat yang fakir/miskin. Pajak bersifat insidentil dan temporer, tidak bersifat kontinu. Ketika di baitul maal sudah ada harta yang mencukupi, maka pajak dihentikan.
Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (edukasi, pelayanan/pengurusan). Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara’.
Solusi Islam menempatkan beban keuangan negara bukan di pundak rakyat kecil, melainkan pada pengelolaan sumber daya sesuai syariat, serta menjadikan zakat dan hasil pengelolaan milik umum sebagai penopang utama.
Dalam Sistem ekonomi Islam mengatur tentang konsep kepemilikan harta dan distribusi kekayaan yang merata di tengah masyarakat. Negaralah yang bertanggungjawab langsung dalam pengelolaan SDA sesuai dengan aturan syariat Islam. Negara wajib mengelola kepemilikan umum seperi diantaranya laut, hutan, dan barang tambang yang melimpah dan melarang swasta/asing mengelolanya.
Negara khilafah memastikan terwujud keadilan dan keberkahan, sehingga rakyat terlindungi dari kesengsaraan akibat pajak yang menindas. Sistem Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah, dan mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.
Industri yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat, seperti listrik, telekomunikasi, transportasi, dll, juga dikelola negara. Dengan begitu negara akan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok kolektif rakyat berupa keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang terbaik dan gratis bagi setiap warga negara baik muslim maupun non muslim. Tanpa perlu memungut pajak/biaya kepada masyarakat.
Walhasil, hanya dengan pengelolaan kekayaan yang sesuai sistem Islam, rakyat akan taat tanpa paksaan dan bisa terbebas dari beban pajak yang memberatkan sehingga terwujud kesejahteraan yang diimpikan. ***














