Securitynews.co.id, PALEMBANG − Saat melakukan penggerebekan pelaku narkoba, petugas malah menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 amunisi di rumah terdakwa Yopi Kurnia Utama, warga Jl. Mayor Zen Lrg. Harapan Jaya Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Palembang. Akibatnya terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim Ketua Bahrain SH MH, didalam amar putusannya terdakwa Yopi Kurnia Utama bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yopi Kurnia Utama Bin Hervin Yuispran dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 3 (tiga) butir amunisi, dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim saat bacakan putusan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, Kamis (17/07/2020).
Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Kurnia Utama dengan pidana penjara selama 3 (dua) tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, sebelumnya saksi ANDO SARINDO Bin ANDI SARTONO, saksi JANSEN FREDY HUTABARAT dari Satresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terdakwa di Jalan Mayor Zen Lrg. Harapan Jaya Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika. Lalu pada pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 13.50 Wib dilakukan penggerebekan di bedeng yang sering dijadikan transaksi narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa untuk mencari sedetil mungkin barang bukti narkotika namun yang didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang kayu dan 3 (tiga) butir amunisi dari dalam laci lemari televisi di dalam bedeng terdakwa. Terdakwa mendapatkan senpi tersebut dari ALAM (DPO) sekitar 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap dengan tujuan jaga diri.
Laporan : Syarif
Editor Posting : Imam Ghazali













