Meski Menganggap Anaknya, Pemuda Ini Tetap Memaksa Ajak Berhubungan Intim

Securitynews.co.id, SEKAYU- Meski korban yang masih di bawah umur sudah dianggap anaknya sendiri, namun tetap saja seorang pemuda berinisial Su (31) warga Kecamatan Bayunglincir Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan selalu memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.

Akibatnya, pelaku Su kini diamankan di Mapolsek Bayunglincir. Sementara, korban berinisial Na (8) sampai saat ini masih mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.

“Ini yang ketiga kalinya perbuatan pelaku terhadap korban selama kurun waktu dua bulan. Pelaku setiap mau melakukan pemerkosaan selalu mengancam,” ujar AKP Jonroni SH selalu Kapolsek Bayunglincir mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, Minggu (23/8/2020) kepada Securitynews.co.id, grup siberindo.co.
Antara pelaku dan korban masih saudara dekat. Bahkan sudah dianggap pelaku sebagai anaknya sendiri. “Sebab korban ini anak kakak kandung pelaku yang sudah meninggal, ibunya menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah dianggap anak oleh pelaku,” tambah Kapolsek.

Adapun kronologis kejadian yang didapat media ini dari Humas Polres Muba, kejadian terakhir pada Selasa (18/08/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, untuk kali ketiga, pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar belakang secara paksa. Lalu pelaku membuka baju dan celana dalam korban. Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban saja. Dan siang harinya, berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung diamankan oleh Unit reskrim Polsek Bayunglincir.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan : Herry/Sonny/Humas
Editor/Posting : Imam Ghazali