Mawan Jambret Kalung Nenek, Tetangganya Sendiri

Securitynews.co.id, SEKAYU- Seorang nenek, SUPARMI (64) dijambret kalung emasnya seberat 3 gram beserta liontinnya oleh tetangganya sendiri yang hanya berseberangan rumah di Desa Banjar Jaya Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.

”Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20/11/2021, lalu, sekira pukul 06.00 Wib di samping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya,” ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat dihubungi awak media, Rabu, (15/12/21).

Mawan (39) yang sering menyopiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban nekat menjambret kalung yang dikenakan oleh korban.

Saat itu korban sedang berada di samping rumahnya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandangnya, kemudian korban melihat MAWAN sedang berada di pos kamling depan rumah korban.

Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga Ketika MAWAN datang menemui korban dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan diambil oleh pelaku MAWAN dan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 18.400.000 (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

”Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut. Setelah beberapa pekan melarikan diri, akhirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan saya langsung perintahkan kanit reskrim Aipda Aprianto memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.

Sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin, 13/12/21, pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Simpang Tambora Desa Sri Gunung Kec. Sungai Lilin Kab. Muba dan langsung digelandang ke Mapolsek.

Sementara barang bukti yang kita sita 1 (satu) helai celana Jeans dasar setengah kaki warna abu–abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 (satu) helai baju kaos berkerah Merk DESMONDA bermotif garis-garis warna biru donker, putih, merah, abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 (satu) lembar surat / nota emas dengan seberat 3 suku milik korban.

Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia khilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.

”Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Laporan : Sony
Posting : Imam Ghazali