Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dalam rangka Rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-61 PT. Jasa Raharja yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2022 dengan tema Hadir Melindungi Indonesia, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Perusahaan Otobus, Koordinator Kapal Sungai, dan Operator Kapal Laut di Provinsi Sumatera Selatan. Pemberian apresiasi ini juga diberikan di Kantor Perwakilan Lahat dan Kantor Perwakilan Baturaja.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan kepada stackholder dalam rangka mendukung pelaksanaan UU 33 tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menggunakan alat transportasi umum di darat, di perairan Sungai Musi dan di Laut. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Abdul Haris selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan dan dihadiri oleh Kadishub Provinsi Sumatera Selatan, Kepala BPTD Wil VII Provinis Sumatera Selatan Babel, Ketua Organda Provinsi Sumatera Selatan dan 16 Penerima Penghargaan.
Adapun total piagam penghargaan yang diberikan sebanyak 24 buah, yang mana 16 piagam penghargaan berdomisili di wilayah Palembang dan sekitarnya, 5 penghargaan di kantor perwakilan Lahat, dan 3 penghargaan di Kantor Perwakilan Baturaja.
”Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan yang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Selatan dengan percepatan penyerahan santunan meninggal dunia nol hari yaitu dengan jemput bola ke rumah keluarga korban kecelakaan, dan sudah tidak ada lagi keluarga korban kecelakaan yang datang ke kantor Jasa Raharja,” ucap Abdul Haris.
Segala perbaikan pelayanan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus diupayakan. ”Di antaranya sistem cashless atau transfer langsung kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas dan tidak ada potongan biaya apapun, kerjasama yang sudah terjalin dengan 65 rumah sakit di Provinsi Sumsel, adannya sistem IRSMS yaitu laporan kecelakaan secara online dengan unit LaKa Lantas dan POLAIR, bersinergi dengan DUKCAPIL sebagai verifikasi keabsahan Ahli waris korban kecelakaan, dan untuk korban luka-luka santunan diberikan secara overbooking,” tegas Abdul Haris.
Sebagai bentuk perpanjangan tangan Negara hadir memberikan perlingungan kepada masyarakat, Jasa Raharja sebagai Asuransi Kerugian yang memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan, dimana sampai dengan bulan November 2021 santunan yang sudah diberikan sebesar 43,3 Miliar mengalami kenaikan 25% atau sebesar 8,7 Miliar dibandingkan bulan yang sama di tahun 2020 yaitu 34,5 M. Sampai dengan saat ini Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 65 Rumah Sakit (atau 97%) yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan, sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalulintas darat, laut dan perairan, korban tidak diharuskan membayar dengan dana pribadi karena pembayaran santunan luka-luka sudah dilakukan secara Over booking kepada Pihak Rumah Sakit, sehingga tidak ada lagi Pengajuan Santunan yang diurus sendiri oleh masyarakat.
Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia diberikan dana santunan 50 juta kepada ahli waris yang sah, untuk korban cacat tetap mendapatkan dana santunan maksimal 50 juta, untuk dana santunan perawatan maksimal 20 juta, biaya penguburan atau pemakaman sebesar 4 juta (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K sebesar 1 juta serta biaya ambulance sebesar Rp. 500.000. Dana santunan diberikan Jasa Raharja tanpa ada potongan administrasi.
Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali