Penulis : Wiwik Frumsia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasi pengawasan perlindungan anak periode Januari-April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk Darurat Perlindungan Anak”, KPA menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan. Kpai.go.id(18/5/26)
“Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan,” bunyi siaran pers KPAI yang dirilis nasional.kompas.com Senin (18/5/2026).
Di samping itu, terdapat 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait data yang dirilis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai maraknya anak-anak yang terpapar judi online (judol).
Data tersebut mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun. Selly menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Suara.com (16/5/26).
Beginilah fakta yang terindra pada sistem kehidupan saat ini. Tidak Ada Ruang Aman bagi Anak dari Kekerasan, sangat memprihatinkan adalah kekerasan terhadap anak terus terjadi hampir setiap saat dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menghadapi ancaman di lingkungan yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi mereka. Kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik, sekolah, atau lingkungan pergaulan, tetapi juga di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat tumbuh dan berkembang dengan penuh kasih sayang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak telah memasuki tahap darurat karena ancaman dapat muncul dari lingkungan terdekat anak sendiri.
Lebih memprihatinkan lagi, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah pelecehan seksual terhadap anak. Fakta ini menunjukkan adanya krisis moral yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Pelecehan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional korban hingga dewasa. Banyak korban yang kehilangan rasa percaya diri, mengalami gangguan psikologis, bahkan kesulitan menjalani kehidupan sosialnya akibat peristiwa yang dialami.
Selain itu, Perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak. Dunia maya yang seharusnya dapat menjadi sarana belajar dan pengembangan diri justru menjadi ruang yang penuh risiko. Anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), penipuan, kecanduan gim, hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online. Akibatnya, ancaman terhadap anak tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Bahkan ketika berada di rumah, anak tetap dapat terpapar berbagai bahaya melalui perangkat digital yang mereka gunakan setiap hari.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak bukan sekadar masalah pengawasan orang tua, tetapi merupakan konsekuensi dari sistem kehidupan yang gagal menciptakan lingkungan yang aman secara menyeluruh. Ketika negara, masyarakat, dan keluarga tidak memiliki landasan nilai yang sama dalam menjaga generasi muda, maka berbagai ancaman terhadap anak akan terus bermunculan dalam bentuk yang semakin kompleks.
Inilah dampak sekularisme telah mengikis peran keimanan dalam perlindungan anak, salah satu akar persoalan darurat perlindungan anak di Indonesia adalah penerapan paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, agama hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah pribadi, sementara aturan dalam keluarga, pendidikan, ekonomi, maupun kehidupan sosial diatur berdasarkan pemikiran manusia. Akibatnya, nilai-nilai keimanan yang seharusnya menjadi benteng dalam membentuk karakter individu dan keluarga semakin melemah. Ketika hubungan manusia dengan Allah SWT tidak lagi menjadi landasan dalam bertindak, maka standar benar dan salah pun bergeser mengikuti kepentingan, hawa nafsu, atau keuntungan semata.
Dampak sekularisme sangat terasa dalam pola pengasuhan anak. Anak yang seharusnya dipandang sebagai amanah dan titipan Allah yang wajib dijaga, dididik, serta dipenuhi hak-haknya, sering kali diperlakukan sebagai beban ekonomi atau objek pelampiasan emosi. Tidak sedikit orang tua yang lebih fokus mengejar karier, materi, dan gaya hidup daripada meluangkan waktu untuk mendampingi tumbuh kembang anak. Ketika orientasi hidup hanya berpusat pada pencapaian duniawi, maka hubungan emosional antara orang tua dan anak menjadi renggang. Kondisi ini membuka peluang munculnya berbagai bentuk penelantaran, kekerasan, hingga kerusakan moral pada anak.
Selain itu, sekularisme juga memengaruhi lingkungan sosial yang membentuk kepribadian anak. Arus informasi yang bebas tanpa filter nilai agama menyebabkan anak mudah terpapar konten kekerasan, pornografi, perundungan, dan berbagai perilaku menyimpang lainnya. Ketika masyarakat tidak lagi menjadikan keimanan sebagai standar perilaku, maka budaya individualisme semakin menguat. Akibatnya, kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan anak pun semakin berkurang.
Persoalan perlindungan anak juga tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama kehidupan. Dalam sistem ini, negara cenderung menyerahkan banyak urusan ekonomi kepada mekanisme pasar sehingga terjadi kesenjangan sosial yang semakin lebar. Di satu sisi terdapat kelompok kecil yang menguasai kekayaan dalam jumlah besar, sementara di sisi lain banyak keluarga yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tekanan ekonomi yang terus meningkat membuat banyak orang tua mengalami stres berkepanjangan. Harga kebutuhan pokok yang terus naik, lapangan pekerjaan yang tidak stabil, serta beban hidup yang semakin berat sering kali memicu konflik dalam rumah tangga. Dalam kondisi seperti ini, anak menjadi pihak yang paling rentan terkena dampaknya. Tidak sedikit kasus kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak berawal dari luapan emosi orang tua yang tidak mampu mengelola tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
Kemiskinan yang dihasilkan oleh sistem kapitalisme juga mendorong munculnya berbagai bentuk eksploitasi anak. Sebagian anak terpaksa bekerja di usia dini untuk membantu perekonomian keluarga, putus sekolah karena keterbatasan biaya, bahkan menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi seksual. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga erat hubungannya dengan sistem ekonomi yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Di tengah meningkatnya berbagai kasus kekerasan terhadap anak, negara seharusnya hadir sebagai pelindung utama yang menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka. Namun dalam sistem kapitalisme, peran negara sering kali lebih banyak bersifat regulator daripada pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan cenderung reaktif dan berfokus pada penanganan dampak, bukan menyelesaikan akar persoalan.
Sebagai contoh, ketika terjadi peningkatan kasus kejahatan yang melibatkan anak, solusi yang sering muncul adalah pembatasan penggunaan media sosial, pengawasan digital, atau kampanye edukasi semata. Padahal persoalan yang lebih mendasar seperti lemahnya ketahanan keluarga, krisis moral, kemiskinan, dan rusaknya lingkungan sosial belum ditangani secara menyeluruh. Kebijakan yang bersifat parsial ini pada akhirnya hanya menjadi solusi sementara yang tidak mampu menghentikan berulangnya kasus-kasus serupa.
Negara juga belum mampu menyediakan sistem pendidikan yang secara konsisten membentuk kepribadian anak yang kuat dan berlandaskan nilai moral. Pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik dan kesiapan memasuki dunia kerja, sementara pembinaan akhlak dan ketakwaan sering kali belum menjadi prioritas utama. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual tetapi lemah dalam pengendalian diri dan tanggung jawab sosial.
Masalah lain yang memperparah darurat perlindungan anak adalah lemahnya efek jera bagi pelaku kekerasan. Meskipun berbagai regulasi telah dibuat, kenyataannya kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi dan bahkan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem sanksi yang diterapkan saat ini.
Dalam banyak kasus, hukuman yang dijatuhkan belum mampu memberikan efek pencegahan yang kuat. Pelaku masih melihat adanya peluang untuk mengulangi kejahatan karena sanksi yang diterima dianggap tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan kepada korban. Padahal korban kekerasan anak sering mengalami trauma psikologis yang dapat membekas hingga dewasa dan memengaruhi kualitas hidup mereka dalam jangka panjang.
Lemahnya efek jera juga menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada lebih berorientasi pada aspek administratif dan prosedural daripada perlindungan nyata terhadap masyarakat. Akibatnya, masyarakat kehilangan rasa aman dan kepercayaan bahwa hukum dapat menjadi benteng yang efektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan.
Melihat berbagai fakta yang terjadi, darurat perlindungan anak di Indonesia tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata. Kasus kekerasan, penelantaran, eksploitasi, hingga kerusakan moral anak merupakan akumulasi dari berbagai persoalan sistemik yang saling berkaitan. Sekularisme telah melemahkan keimanan sebagai fondasi keluarga, kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi dan kesenjangan sosial, sementara negara belum mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai pelindung rakyat.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah perlindungan anak tidak cukup hanya melalui program sosialisasi, kampanye, atau penindakan kasus setelah terjadi. Diperlukan solusi yang menyentuh akar persoalan, yaitu membangun sistem kehidupan yang mampu menjaga keimanan individu, menciptakan kesejahteraan keluarga, membentuk lingkungan sosial yang sehat, serta menghadirkan negara yang benar-benar bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi setiap anak sebagai generasi penerus bangsa.
Islam Menjadikan Aqidah sebagai Fondasi Perlindungan Anak
Islam memandang anak sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Karena itu, perlindungan anak dalam Islam tidak hanya dibangun melalui aturan hukum, tetapi dimulai dari pembentukan keimanan yang kokoh pada setiap individu. Aqidah Islam menjadikan setiap orang tua menyadari bahwa mendidik, menjaga, dan memenuhi hak-hak anak merupakan bagian dari ibadah. Dengan kesadaran ini, orang tua tidak akan memandang anak sebagai beban ekonomi ataupun penghalang karier, melainkan sebagai titipan Allah yang wajib dijaga dan diarahkan menuju kebaikan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab langsung terhadap keselamatan dan masa depan anak-anaknya. Ketika aqidah Islam menjadi landasan kehidupan, maka kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi terhadap anak dapat dicegah sejak awal karena lahirnya kontrol internal berupa ketakwaan kepada Allah. Inilah benteng pertama yang tidak dimiliki oleh sistem sekuler yang hanya mengandalkan aturan hukum tanpa membangun kepribadian manusia.
Sistem Pendidikan Islam Membentuk Generasi dan Keluarga yang Bertakwa
Islam tidak menyerahkan pembentukan karakter anak hanya kepada keluarga. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang berasaskan aqidah Islam. Seluruh kurikulum dirancang untuk membentuk kepribadian Islam, sehingga lahir generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat.
Melalui sistem pendidikan Islam, anak-anak sejak dini diajarkan tentang tanggung jawab, penghormatan terhadap sesama manusia, adab terhadap orang tua, serta kewajiban menjaga kehormatan diri dan orang lain. Di sisi lain, para orang tua juga memperoleh lingkungan sosial yang mendukung proses pendidikan anak. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas keluarga, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat yang dibangun atas dasar keimanan.
Berbeda dengan sistem pendidikan sekuler yang lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan kebutuhan pasar kerja, pendidikan Islam bertujuan membentuk manusia yang bertakwa dan berakhlak mulia. Ketika masyarakat dipenuhi individu yang memiliki ketakwaan, maka potensi munculnya berbagai kejahatan terhadap anak akan berkurang secara signifikan.
Sistem Ekonomi Islam Menjamin Kesejahteraan Keluarga
Salah satu penyebab tingginya kekerasan terhadap anak adalah tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Islam memiliki solusi mendasar terhadap persoalan ini melalui sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara. Negara bertanggung jawab memastikan kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dapat diakses oleh seluruh rakyat.
Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi atau swasta. Negara juga membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah keluarga. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, faktor ekonomi yang sering menjadi pemicu konflik rumah tangga, penelantaran anak, maupun eksploitasi anak dapat diminimalkan.
Kesejahteraan yang lahir dari sistem ekonomi Islam bukan sekadar meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketenangan dalam keluarga. Ketika kebutuhan hidup terpenuhi, orang tua dapat lebih fokus menjalankan perannya sebagai pendidik dan pelindung anak, bukan disibukkan oleh tekanan ekonomi yang berkepanjangan.
Negara Berperan sebagai Raa’in dan Junnah bagi Rakyat
Dalam Islam, negara bukan hanya berfungsi sebagai regulator, melainkan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan prinsip ini, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan anak-anak dari berbagai ancaman. Negara tidak akan menunggu hingga kejahatan terjadi baru kemudian bertindak, tetapi akan menutup seluruh pintu yang berpotensi melahirkan kerusakan.
Negara akan memastikan seluruh kebijakan pendidikan, ekonomi, sosial, dan informasi berjalan sesuai syariat Islam. Negara juga mengawasi peredaran konten media dan teknologi informasi agar tidak menjadi sarana penyebaran pornografi, kekerasan, perjudian, maupun berbagai konten yang merusak moral generasi muda. Dengan demikian, perlindungan anak dilakukan secara preventif sekaligus kuratif.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang sering kali membiarkan industri digital berkembang demi keuntungan ekonomi meskipun berdampak buruk bagi masyarakat, negara Islam menempatkan keselamatan aqidah dan moral generasi sebagai prioritas utama yang tidak dapat dikalahkan oleh kepentingan bisnis.
Sistem Sosial Islam Menjaga Kehormatan dan Keamanan Anak
Islam memiliki aturan sosial yang bertujuan menjaga kehormatan individu dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan moral. Syariat Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menutup segala sarana yang dapat mengarah pada perzinaan, serta melarang penyebaran pornografi dan berbagai bentuk eksploitasi seksual.
Aturan-aturan ini berfungsi sebagai pagar perlindungan yang menjaga anak-anak dari berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Dalam sistem Islam, masyarakat juga memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga tidak bersikap acuh terhadap kemungkaran yang terjadi di sekitarnya. Dengan adanya kontrol dari keluarga, masyarakat, dan negara secara bersamaan, ruang gerak para pelaku kejahatan terhadap anak menjadi semakin sempit.
Sistem Sanksi Islam Memberikan Efek Jera yang Nyata
Islam tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga menetapkan sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Dalam konsep uqubat, hukuman berfungsi sebagai zawajir (pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat jika telah menjalani hukuman sesuai syariat).
Ketegasan sanksi dalam Islam memberikan efek jera yang nyata sehingga mampu menekan angka kriminalitas. Pelaku kekerasan terhadap anak tidak diberi ruang untuk mengulangi perbuatannya, sementara masyarakat memperoleh rasa aman karena hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Dengan penerapan sistem sanksi yang tegas, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.
Solusi Islam Bersifat Menyeluruh dan Menyentuh Akar Masalah
Darurat perlindungan anak tidak cukup diselesaikan melalui kampanye, edukasi, atau revisi undang-undang semata. Masalah ini lahir dari kerusakan sistemik yang menyentuh aspek keluarga, ekonomi, pendidikan, media, dan negara. Karena itu, solusi yang dibutuhkan juga harus bersifat sistemik dan menyentuh akar persoalan.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dengan membangun ketakwaan individu, menciptakan keluarga yang kokoh, menghadirkan sistem pendidikan yang benar, menjamin kesejahteraan masyarakat, mengawasi kehidupan sosial, serta menerapkan hukum yang adil dan tegas. Seluruh mekanisme tersebut berjalan dalam satu kesatuan di bawah penerapan syariat Islam secara kaffah. Dengan sistem inilah perlindungan anak tidak hanya menjadi program sesaat, tetapi menjadi bagian dari tata kehidupan yang menjaga generasi sejak lahir hingga dewasa.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit…” (QS. Thaha: 124).
Sebaliknya, ketika aturan Allah diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, maka akan terwujud keamanan, ketenteraman, dan keberkahan bagi manusia, termasuk bagi anak-anak sebagai generasi penerus umat dan peradaban. Wallahu’alam bishowab.











