Securitynews.co.id, PALEMBANG– Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan menyerahkan santunan terhadap kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan Lintas Palembang Prabumulih Desa Talang Taling Kec Gelumbang Kab Muara Enim antara sepeda motor BG 3083 AEF yang dikendarai oleh Rahmad Putra yang berboncengan dengan rekannya Lovesia Dwini Purnama, dengan Mobil Tangki BE 8186 YO yang dikemudikan oleh Romzi warga Dusun III Ds Parit Indralaya Ogan IlI. Yang mengakibatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor meninggal dunia di TKP.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Menindak lanjuti kejadian kecelakaan tersebut Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan langsung merespon cepat dengan melakukan survei keabsahan ahli waris, proses penyelesaian santunan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam.
Penyerahan santunan diserahkan pada hari Senin 7 November 2022 pukul 17.02 Wib kepada masing-masing ahli waris korban yaitu Ayah dari Rahmad Putra Pratama yang bernama Wisnu Putra yang berdomisili di JL Urip Sumoharjo Palembang dan Ahli waris dari Lovesia Dwini Purnama diserahkan kepada ibu korban an. Lenny Triana dengan domisili Jl Sersan Lr Kebumen V Palembang yang masing-masing sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.
Haris juga menyampaikan pembayaran santunan terhadap dua orang korban laka ini dapat dibayarkan kurang dari 24 jam didukung oleh sistem yang sudah terintegrasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, Dukcapil, dan Perbankan serta sinergi segala pihak yang mendukung sehingga Jasa Raharja dapat membayarkan santunan dalam waktu yang singkat.
Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali