Oleh : Ummu Syafa
Belakangan ini, isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Berbagai kebijakan dan wacana hukum terkait LGBT terus bermunculan, mulai dari regulasi negara hingga perdebatan tentang hak asasi manusia. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi telah berkembang menjadi isu ideologis yang berdampak pada arah peradaban umat manusia.
Sejumlah fakta menunjukkan meningkatnya perhatian negara terhadap fenomena ini. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. Komisi VIII DPR juga menyatakan dukungan terhadap RUU tersebut sebagai instrumen untuk membendung penyebaran propaganda yang dinilai mengkhawatirkan.
Namun di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Bahkan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bentuk diskriminasi, karena setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.
Fenomena ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara nilai agama dan prinsip sekuler yang mengedepankan kebebasan individu. Maraknya LGBTQ di negeri mayoritas muslim ini sejatinya merupakan buah dari paham liberalisme yang berakar dari sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada wahyu, melainkan pada kebebasan manusia dan kesepakatan sosial.
Kebijakan negara yang tidak secara tegas berpijak pada ajaran agama menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan masih bersifat sekuler. Menetapkan LGBTQ sebagai ancaman tanpa menyentuh akar persoalan, yaitu sekularisme, tidak akan mampu menyelesaikan masalah secara tuntas. Bahkan, sikap negara yang enggan mempidanakan pelaku LGBT dengan alasan HAM semakin menegaskan bahwa hukum yang digunakan bukan bersumber dari syariat Islam, melainkan dari standar manusia.
Lebih dari itu, LGBT bukan sekadar perilaku individu, melainkan telah menjadi gerakan global yang terstruktur dan sistematis. Gerakan ini memiliki agenda politik, salah satunya adalah mendorong legalisasi pernikahan sesama jenis. Konsep HAM dan paradigma gender sering dijadikan pintu masuk untuk melegitimasi keberadaan dan aktivitas mereka di berbagai negara.
Dalam pandangan Islam, penyimpangan seksual seperti LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan. Allah SWT berfirman:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)’” (QS. Al-A’raf: 80).
Ayat ini menegaskan bahwa perilaku homoseksual termasuk perbuatan mungkar yang dilarang dalam Islam. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur hubungan seorang hamba dengan Allah dalam aspek ibadah, tetapi juga menetapkan aturan kehidupan bermasyarakat, termasuk ketentuan hukum dan sanksi untuk menjaga kemaslahatan umat.
Dalam sistem Islam, setiap pelanggaran terhadap hukum syara’ dikategorikan sebagai jarimah (tindak kriminal) yang memiliki sanksi (uqubat). Sanksi tersebut dapat berupa hudud, qisas, maupun takzir, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat dan mencegah kerusakan moral.
Selain itu, negara dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga akidah dan moral masyarakat. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur administratif, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai syariat. Ketika suatu kemaksiatan telah berkembang menjadi gerakan yang membahayakan masyarakat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk menghentikannya.
Maka, solusi atas persoalan LGBT tidak cukup hanya dengan regulasi parsial, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh. Pertama, menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum dan pemerintahan. Kedua, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mampu membentuk kepribadian yang lurus dan menjaga fitrah manusia. Ketiga, peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang kondusif dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Keempat, penerapan sanksi yang tegas dan adil sesuai syariat untuk memberikan efek jera.
Fenomena LGBT yang semakin marak bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan sistem sekuler dalam menjaga moral dan fitrah manusia. Selama standar kehidupan masih berpijak pada kebebasan manusia, maka penyimpangan akan terus bermunculan dan berkembang.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan mendasar dengan kembali kepada aturan Allah SWT secara kaffah. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, peradaban manusia dapat terjaga, dan berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah secara efektif. ***













