Kesejahteraan Masyarakat Merupakan Kewajiban Mutlak

Oleh: Santi Ambo Upe SKM (Aktivis Muslimah)

Pemerintah berencana mengalokasikan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebesar kurang lebih Rp 11 triliun untuk program pembukaan rekening bank secara massal, dibagi lebih dari 200 juta warga Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini menyasar masyarakat luas, khususnya warga yang baru menginjak usia 17 tahun.

Setiap rekening nantinya akan diisi saldo awal sebesar Rp 50.000 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional, program ini dirancang agar penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa depan dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Saat ini, skema pelaksanaan dan kepastian tahun anggaran (APBN 2026, 2027) masih terus dibahas bersama Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Antara. (Rabu, 9/9/2026).

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, rencana pemerintah untuk membuka rekening massal secara gratis dengan suntikan saldo awal Rp 50.000 memiliki fungsi, serta dampak strategis yang dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang, Finansial, Inklusi Pasar, Kapitalisme sangat bergantung pada aliran modal dan partisipasi masyarakat dalam sistem finansial resmi.

Kebijakan ini bertindak sebagai alat dorong untuk mengintegrasikan populasi yang belum terjangkau perbankan ke dalam ekosistem keuangan formal. Perluasan Likuiditas Bank, Dari perspektif perbankan, penambahan lebih dari 200 juta rekening baru, meskipun harga awal kecil menciptakan dasar Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masif. Bank mendapatkan basis nasabah (user base) baru yang nantinya dapat disalurkan produk finansial lain (seperti pinjaman, kredit, atau asuransi).

Intervensi Negara dalam Ekonomi Pasar

Kebijakan ini menunjukkan peran negara (state capitalism atau welfare intervention) dalam mendanai infrastruktur awal pasar, Negara menggunakan APBN sebesar Rp 11 triliun untuk membuka akses, yang pada akhirnya menguntungkan sektor perbankan swasta dan publik, melalui pertumbuhan transaksi digital.

Potensi Monetisasi Data dan Ekonomi Digital, Dalam kapitalisme modern berbasis digital, memiliki 200 juta rekening terverifikasi KTP/NIK memberikan efisiensi tinggi bagi transaksi ekonomi digital, penyaluran bantuan sosial, data perilaku konsumsi masyarakat.

Apakah Pembuatan kebijakan negara terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, juga tidak berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dana APBN disedot untuk sektor non riil, yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Tetapi di balik itu, banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana, gaji layak untuk guru honorer, pemerataan infrastruktur kesehatan, dll. Ini menegaskan negara dalam kapitalisme tidak menjalankan fungsi Ri’ayah.

Dalam pandangan Islam, jaminan kesejahteraan masyarakat merupakan kewajiban mutlak yang dipikul oleh negara (daulah). Negara bertindak sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan hidup setiap individu rakyatnya, baik muslim maupun non-muslim.

Berikut adalah perlindungan dan mekanisme negara Islam, dalam menjamin kesejahteraa umatnya.

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Individu dan ,

Negara wajib memastikan setiap warga negara mampu memenuhi  pangan, sandang, dan papan. Hal ini dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja bagi laki-laki yang mampu, atau pemberian bantuan langsung dari negara, bagi mereka yang tidak mampu dan negara wajib menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas tinggi untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Pengelolaan Kas Negara (Baitul Mal), Sistem keuangan negara mengandalkan kas Baitul Mal yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, kharaj, jizyah, ghanimah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, energi, dan sumber daya alam). Pembagian pos anggaran didasarkan pada prinsip kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), bukan keuntungan komersial.

Kaidah Fikih Siyasah (Tata Kelola Negara) “Setiap tindakan atau kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya, harus diikat oleh kemaslahatan.”

Regulasi Pasar dan Larangan Praktik Keuangan Haram, Negara melindungi rakyat dari kezaliman ekonomi, dengan cara Melarang keras praktik riba, gharar (ketidakpastian),   perjudian, Melarang penimbunan barang (ihtikar) dan penetapan harga yang merugikan rakyat banyak, menjaga kehormatan rakyat dari segala bentuk penyalahgunaan, perampasan, maupun eksploitasi oleh pihak swasta atau pemilik modal.

Keamanan Data Pribadi sebagai Amanah, Pengumpulan data terintegrasi NIK, KTP dari 200 juta warga adalah bentuk amanah besar.

Islam melarang keras negara menjadikan data rakyat sebagai komoditas perdagangan, atau alat pengawasan yang mengekang hak rakyat.

Integrasi Penyaluran Ziswaf Langsung ke Sasaran

Rekening massal ini dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur digital untuk penyaluran dana Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) secara transparan dari negara langsung ke rekening mustahik (penerima zakat) tanpa potongan birokrasi.

Allah SWT berfirman:  “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (bebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS. At-Taubah [9]: 60).

Larangan Menumpuk Harta di Kekayaan Tertentu, mengenai pentingnya pemerataan ekonomi.

Allah SWT berfirman,”agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al- Hasyr [59]: 7)

Uang rakyat yang mengendap di bank  mengurangi peredaran uang di masyarakat, menurunkan daya beli, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah. Fasilitas umum, sekolah, perbaikan jalan, atau bantuan sosial menjadi terlambat direalisasikan Dana yang seharusnya bisa menciptakan lapangan kerja baru justru tidak menghasilkan manfaat sosial secara optimal. Wallahu a’lam bishawwab.