Kecewa dengan Walikota Palembang, AMPCB Segel Balai Pertemuan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Lantaran meluapkan kekecewaannya dengan Wali Kota Palembang H Harnojoyo yang sudah melakukan pembiaran terhadap bangunan bersejarah di Kota Palembang yaitu Balai Pertemuan di Kompleks BKB, Minggu (12/2/2023), Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) yang terdiri dari seniman, budayawan, sejarawan, mahasiswa, pencinta sejarah, dan masyarakat Kota Palembang resmi menyegel Balai Pertemuan Palembang.

Penyegelaan secara simbolis dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan ini Untuk Gedung Kesenian “Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) di pintu masuk samping Balai Pertemuan. “Setelah penyegelan ini kita tetap lanjutkan aksi, kemungkinan aksi ke Komisi IV DPRD Kota Palembang. Minggu depan kita akan gelar lagi pentas kesenian di sini dengan lebih terencana, kita usahakan ada sound sistem, ada lampu dan tempat duduk, kita akan lebih terarah lagi dan yang mengisi acara akan lebih terarah dan kemungkinan ada pemutaran film, karena tempat ini juga lahirnya komunitas film tahun 2014 di Kota Palembang,” tegas Vebri Al Lintani dari Komunitas Budaya Batanghari Sembilan (Kobar 9).

Menurut Vebri Balai Pertemuan ini memiliki makna bagi seluruh unsur kesenian termasuk film, tari, teater dan sebagainya. “Sekali lagi kami tegaskan dengan adanya penyegelan Bangunan ini dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya maka kita tetap komitmen memperjuangkan agar gedung ini betul-betul menjadi gedung kesenian Palembang,” katanya.

Selain menyegel Balai Pertemuan menurut Vebri juga diwarnai dengan aksi gotong-royong kebersihan di Balai Pertemuan dan orasi budaya di Balai Pertemuan juga ada pembacaan puisi, pantomin, bernyayi, tarian, dan sebagainya.

Vebri Al Lintani menambahkan penjarahan dan pencurian kuseun, pagar dan barang lain di Balai Pertemuan ini sungguh tidak masuk akal, karena Balai Pertemuan berada di lingkungan Kantor Pemkot Palembang. “Pemkot yang memiliki kekuasaan, kewenangan dan aparat sudah seharusnya melakukan tindakan pelindungan dan penyelamatan terhadap cagar budaya. Tetapi upaya ini tidak dilakukan sama sekali oleh Pemkot. Bahkan terkesan pembiaran,” katanya.

Kendati demikian Vebri menyebutkan, kasus Balai Pertemuan hanya salah satu pembiaran dan penelantaran Cagar Budaya oleh Pemkot Palembang. Vebri menuturkan belum ada satu pun cagar budaya yang disertifikasi oleh Wali Kota Palembang saat ini. “Kecuali Pasar Cinde yang malang, dilahirkan untuk dibunuh, dihancurkan setelah beberapa hari disertifikasi. Pesertifikasian cagar budaya merupakan mandat undang-undang cagar budaya dalan upaya pelindungan,” katanya.

Bahkan maestro seniman dan budayawan Sumsel Anna Kumari sempat membuat puisi berjudul “Balai Pertemuan” dan dibacakan di kegiatan tersebut dan Anna Kumari melalui anaknya Mirza Indah Dewi menyerahkan foto yang telah dibingkai tentang Persembahan Keputusan Tanggal Hari Jadi Kota Palembang olen Penari Utama Gending Sriwijaya Anna Kumari kepada Walikota/ KDH Raden Rivai Tcek Yan didampingi Ibu di Balai Pertemuan pada tahun 1972. Poto tersebut rencananya akan dipasang di Balai Pertemuan.

“Puisi berjudul Balai Pertemuan ini dibuat mama (Anna Kumari) fajar tadi. Dan saya juga sempat buat puisi berjudul “Balai Pertemuan … Riwayatmu Kini,” kata anak Anna Kumari, Mirza Indah Dewi, di sela-sela acara.

Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Palembang Iqbal Rudianto, mengaku DKP sudah lama memperjuangkan Balai Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan kota Palembang untuk menjadi tempat kesenian, taman budaya yang awalnya diapresiasi Walikota Palembang tapi ternyata diserahkan ke Baznas Palembang.

“Kita minta kebijakan walikota itu bisa ditinjau kembali untuk dikembali ke fungsi awal sebagai gedung pertunjukan dan mengembangan sejarah gedung ini yang bermanfaat bagi rekan-rekan seniman dan mengembalikan kota Palembang sebagai kota tua karena kawasan ini adalah bagian dari sejarah dan Balai Pertemuan ini pantas menjadi gedung kesenian masyarakat kota Palembang,” katanya.

Sejarawan Sumsel Dr. Dedi Irwanto, MA menjelaskan Balai Pertemuan adalah salah satu gedung di kawasan Societeit yang dibangun Belanda.

Fungsi fasilitas societeit untuk sosialita dan hiburan orang orang Belanda. Pada masa Kemerdekaan RI, Balai Pertemuan menjadi tempat kegiatan festival, pertemuan, seminar, dan sebagainya.

Pada masa Wali Kota Palembang Eddy Santana Balai Pertemuan dijadikan Kantor Pol PP. Sementara pada masa Wali Kota Palembang Romi Herton gedung yang berada di kawasan cagar budaya BKB ini dikelola pihak ketiga menjadi Kuto Besak Theatre Restoran (KBTR). “Tahun 2019 hingga saat ini kembali dikelola oleh Pemkot Palembang yang Wali Kota saat ini Harnojoyo. Namun Baper yang sudah didaftar sebagai Cagar Budaya ini ditelantarkan,” katanya.

Menurut Dedi, saat ini Balai Pertemuan rusak parah dimana hampir semua kusen jendela dan pintu berbahan tembesu dijarah dan dicuri oleh orang. “Begitu pula kabel dan peralatan yang banyak hilang. Kesimpulannya Balai Pertemuan rusak parah,” pungkasnya.

Sumber : Sumsel Media
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *