Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Kota Palembang kembali memusnahkan barang ilegal. Total barang yang dimusnahkan yakni 12,18 juta batang rokok ilegal, 2 karung etiket, dan 1.200 ml miras ilegal. Perkiraan barang yang dimusnahkan sebesar Rp 10,4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,6 miliar. Dengan potensi kerugian mencapai 20 miliar rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengatakan, pihaknya memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan barang selundupan selama satu tahun dengan estimasi nilai mencapai Rp 11 miliar. “Pemusnahan tersebut juga dilakukan secara serentak di 3 Provinsi melalui daring dan luring bersama dengan Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkalpinang dan Bea Cukai Tanjung Pandan.
Harris menjelaskan, bahwa pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda secara serentak, yakni di kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Palembang, Jambi, dan Ujung Pandang. “Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil giat petugas bea dan cukai yang bersinergi dengan TNI/Polri, serta elemen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal. Sebagian barang ilegal dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat, dipotong dan dibakar,” pungkasnya.
Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali