Kabid Humas Ungkap Tindak Pidana Minggu Kedua Juli 2020

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM menyampaikan hasil ungkap kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) dan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada minggu kedua bulan Juli 2020, Senin, 13 Juli 2020.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran pada minggu kedua Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 33 kasus dengan 54 tersangka.
Adapun kasus tersebut adalah:
• Curat 23 kasus,
• Curas 5 kasus,
• Curanmor3kasus
• Pembunuhan 2 dan
• Anirat nihil dan

Dari 34 kasus tersebut terbanyak oleh Polres Lubuk Linggau 6 kasus, Polres Pali 4 kasus, Polres Musi Banyuasin 4 kasus, Polres OKU Timur 3 kasus, Polres Prabumulih 3 kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Muara Enim 3 kasus, Polres Ogan Ilir 3 kasus, Polrestabes Palembang 2 kasus, Polres Mura 1 kasus, Polres Lahat 1 kasus, dan Polres OKI 1 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 43 kasus dan menangkap 59 tersangka, yakni:
• PENGEDAR: 45 ORANG
• PEMAKAI : 14 ORANG

Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak :
• SABU :763,22 GRAM
• GANJA :1168,18 GRAM
• EKSTASI : 45 BUTIR

Dari segi kuantitas Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (13), Polres Muara Enim (5), Polres Lubuk Linggau (4), Polres Lahat (3), dan Polres OKU Selatan (3), Polres Muba (2), Polres OKI (2), sedangkan Ditresnarkoba Polda Sumsel (1).

Dari segi kualitas terbanyak yakni Dit Res Narkoba (507 gr sabu), Polres OI (106,2 gram sabu dan 36 butir ekstasi).

”Total barang narkoba yang disita setara dengan menyelamatkan 10.510 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandas Kabid Humas.

Laporan : Herry/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

News Feed