Ikut Membunuh, Arfandi Dituntut 7 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Dinyatakan JPU terbukti ikut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan lantaran selisih paham mengenai uang setoran parkir, terdakwa Arfandi Aldi (20) warga Jalan Slamet Riyadi Lr. Jambu Kel. 8 Ilir Kec.IT III Palembang, dituntut pidana hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Senin (20/01/2020).

Sebagaimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Yusuf Ibrahim meninggal dunia, sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya dan terdakwa sopan di persidangan.

“Menyatakan terdakwa Arfandi Aldi secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 338n KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arfandi Aldi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menetapkan barang bukti berupa selembar lengan pendek motif kotak kotak yang ada noda darahnya dirampas untuk dimusnahkan,” tukas JPU Sigit Subiantoro SH kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Ketua Mulyadi SH MH.

Ditemui usai sidang terdakwa Penasehat Hukumnya Azriyanti SH, mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan pada kliennya untuk membela diri. “Yah kami pada persidangan pekan depan Senin (27/01/2020) akan mempersiapkan pembelaan terhadap terdakwa,” singkatnya.

Menurut dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dikarenakan selisih paham masalah uang setoran jaga parkir, dimana sekitar 1 jam sebelum kejadian korban M Yusuf Ibrahim ditemani saksi Rio datang kerumah Rafli Rifaldi meminta uang. Namun saat itu Rafli Rifaldi tidak berada di rumah, akhirnya bertemu di depan lorong, sehingga terjadilah ribut dan korban merasa tidak senang memukul Rafli Rifaldi menggunakan helm.

Korban pun langsung pergi bersama saksi Rio, karena merasa sakit dipukul oleh korban, Rafli Rifaldi pulang mencari pisau, yang saat itu bertemu dengan terdakwa sebagai sopir membonceng Rafli Rifaldi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih menuju rumah Rico (DPO) untuk meminjam pisau. Lalu Rafli Rifaldi menceritakan pula pada Rico, sehingga Rico meminjamkan sebilah pisau jenis badik sedangkan Rico sendiri membawa sebilah pisau jenis pedang.

Kemudian terdakwa sebagai sopir membonceng Rafli Rifaldi dan Rico mengendarai motor menuju Jalan Lingkar Dempo Luar depan took Francis Kelurahan 15 Ilir Kec. Ilir Timur (IT) I Palembang, mencari korban yang sedang duduk di pinggir jalan bersama saksi Rio, kemudian terdakwa menghentikan motor di seberang jalan, sedangkan Rafli Rifaldi langsung turun dari motor menghampiri korban sambil memegang pisau yang sudah dibawanya dari rumah Rico.

Lantas Rafli Rifaldi mendekati korban dan menusukkan pisaunya dari arah depan ke perut korban, membuat korban jatuh ke tanah, saat Rico sudah menghunus pedangnya hendak mendekati korban, Rico dicegah terdakwa agar tidak meneruskan niatnya, akhirnya mereka bertiga pergi meninggalkan korban, ke daerah Boom Baru. Setelah itu pergi ke kawasan Yuka ke rumah keluarga, dari sanalah mereka mendapatkan info bahwa korban sudah meninggal dunia. Terdakwa, Rafli dan Rico melarikan diri ke Medan, setelah 2 Minggu Rico pergi ke Lampung, sampai akhirnya setelah 9 bulan menetap di Medan terdakwa dan Rafli ditangkap polisi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *