Kabid Humas Ungkap Kasus Minggu Pertama Juli 2020

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Informasi terkait hasil ungkap kasus Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu pertama Bulan Juli 2020 disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya Senin, 6 Juli 2020.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.

Ada 33 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran yakni:

• Curat 20 kasus,
• Curas 13 kasus,
• Curanmor nihil
• Anirat nihil dan
• Pembunuhan nihil

Untuk tersangkanya ada 54 orang yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran terdiri dari:
• Curat 36 Tersangka
• Curas 18 Tersangka

Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus, dan Polres Prabumulih 3 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 Kasus dan menangkap sebanyak 44 tersangka.

Adapun 44 Tersangka tersebut terdiri dari:
• PENGEDAR: 33 ORANG
• PEMAKAI : 11 ORANG

Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak :
• SABU : 524,59 GRAM
• GANJA : 298,52 GRAM
• EKSTASI : 1 BUTIR

Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3), dan Polres OKUT (3).

Dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 Gr sabu dan 48,52 Gr ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 Gr sabu ), Polres Muba (82,79 Gr sabu, dan 1 butir ekstasi).

”Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.642 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas.

Imbauan kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Beliau juga mengatakan bahwa meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.

Laporan : Herry
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *