Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM, Senin 27 September 2020 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu keempat September 2020.
Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dan menangkap sebanyak 37 tersangka. Dari 37 tersangka tersebut terdiri dari 35 orang pengedar dan 2 orang pemakai.
Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 228,45 gram sabu, 84 butir ekstasi, dan 37,56 ganja. Dari barang bukti narkoba yang disita, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.727 jiwa anak bangsa.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran di minggu keempat September 2020 ini berhasil mengungkap 24 kasus 3C. Yakni 13 kasus curat, 9 curas, 1 curanmor, dan 1 kasus anirat.
Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
Laporan : Herry
Editor/Posting : Imam Ghazali