Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Ancaman HIV di Indonesia mengancam masyarakat usia produktif, kondisi ini berdampak pada bonus demografi dan mengancam aspek sosial. Akar masalahnya adalah perilaku berisiko akibat kerangka pikir yang salah dan paradigma sistemis yang rusak.
Kementerian Kesehatan mengatakan, peningkatan jumlah kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan keberhasilan perluasan layanan deteksi dini, sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui status HIV-nya dan dapat segera memperoleh pengobatan, merespons tingginya perhatian publik terhadap penemuan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni mengatakan di Jakarta, pihaknya mengajak masyarakat untuk memahami informasi secara utuh dan tidak menimbulkan stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV). HIV merupakan penyakit kronis yang dapat dikendalikan melalui terapi antiretroviral.
Berdasarkan data situasi HIV Kabupaten Sidoarjo, sejak tahun 2001 hingga Juni 2026 telah ditemukan 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun. Peningkatan jumlah kasus yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring dengan semakin luasnya cakupan layanan tes HIV di fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun layanan berbasis komunitas,” katanya. Antara, Minggu (26/7/2026).
Orang hidup dengan HIV (ODHIV), yakni kelompok usia produktif yang menjadi penopang ekonomi keluarga dan pembangunan nasional. Jika tidak ditangani secara optimal, epidemi HIV berpotensi menurunkan kualitas sdm dan menghambat pemanfaatan bonus demografi, Data di beberapa daerah memverifikasi fakta tersebut.
Sementara itu, di Sidoarjo, penyebaran HIV makin mengkhawatirkan karena berlangsung secara tersembunyi dan menyasar kelompok produktif. Sehingga tingginya kasus HIV dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko, termasuk pada kelompok lelaki seks lelaki (LSL). Kasus terbanyak juga ditemukan pada rentang usia 25 – 49 tahun disusul usia 20 – 24 tahun. Fenomena ini diperkuat oleh maraknya dukungan di media sosial terhadap perilaku menyimpang tersebut. Realitas ini turut mempengaruhi perubahan sikap sejumlah negara menjadi lebih permisif, bahkan melegalkannya.
Di sisi lain, respons negara dinilai masih lemah, terutama dalam penyediaan regulasi yang tegas untuk mengendalikan perilaku berisiko tersebut. Problem kesehatan masyarakat erat kaitannya dengan masa depan suatu peradaban, jika generasi hari ini dibiarkan larut dalam perilaku bersiku seksual dengan dari kebebasan, bukan tidak mungkin negara ini akan membayar social cost yang sangat mahal untuk memperoleh generasi emasnya.
Adanya peningkatan prevalensi HIV, dengan perilaku beresiko sebagai penyebab utama mengharuskan kita menelaah realitas ini secara komprehensif. Ini tidak hanya mencakup aspek preventif dan kuratif saja, melainkan juga mengkajinya dalam konteks nilai yang melingkupi masyarakat hari ini. Hal ini akan meluaskan spektrum pembahasan mengenai arus pemikiran dan budaya dengan label modernitas yang hadir dan berkembang di masyarakat saat ini, akar masalah HIV adalah sistem sosial yang menganut paham kebebasan. Sangat disayangkan, upaya pemerintah cuma sekedar mengurai masalah ini justru lebih banyak pada melakukan deteksi, penanganan dan pengobatan. Walhasil, agar masalahnya tidak terselesaikan.
Jika HIV dipahami sebagai penyakit yang disebabkan karena berperilaku berisiko, masyarakat harus memahami bahwa perilaku dibentuk oleh pengetahuan, sikap , keyakinan, maupun pengaruh lingkungan dengan berbagai indikatornya. Bahwa sistem sekuler kapitalisme liberal yang saat ini eksis secara global, mengarahkan arah pandang manusia dalam kerangka HAM dengan ide kebebasan berekspresi, sebagai salah satu prinsip hidup masyarakat saat ini.
Adapun dari kebebasan ini terdiri dari setiap individu bebas mengekspresikan keinginannya termasuk seksualitasnya, dan setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya. Dua hal ini saling mempengaruhi dan menjadi mata rantai eksistensi perilaku beresiko yang terdampak pada meningkatnya HIV, di mana prinsip kebebasan berekspresi juga telah membungkam nalar kritis masyarakat, mereka dipaksa memaklumi penyimpangan sebagai satu kenormalan.
Sehingga kaum LGBTQ tidak malu mengakui bahkan mengekspos kecenderungan seksualnya yang menyimpang, justru mereka memamerkan penyimpangannya di depan publik, bahkan dengan bangga mengaku positif HIV. Meski merasa aman dengan mengonsumsi ARV, mengambil kebijakan juga merasa telah menjalankan aspek kuratif dalam penanganan penyakit, tetapi aspek perilaku berisiko tidak juga dibenahi.
Sangat disayangkan, bahwa dalam menangani aspek perilaku berisiko, pemerintah telah menggalakan seruan untuk menjauhi hal tersebut. Tapi seruan ini terdengar sumbang di tengah solusi seks aman yang justru blunder. Lihatlah seruan seks aman yang tegak atas paradigma liberal HAM, dengan penggunaan”alat pengaman”yang dimaksud justru memungkinkan siapapun untuk berganti-ganti pasangan. Seruan “setia pada pasangan”justru seruan tersebut dilabeli (seks aman dengan alat pengaman).
Di sisi lain, kian maraknya pelaku LGBTQ yang menyumbang angka tertinggi penderita HIV, yang membuktikan bahwa masalah perilaku bersiku ini erat kaitannya dengan paham kebebasan, penganut ide kebebasan memahami bahwa mengekspresikan hasrat seksual boleh dengan siapapun dan merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh HAM, Ide inilah yang membuat tenaga kesehatan kelimpungan mengurai masalah penyakit akibat perilaku tersebut.
Sungguh miris, untuk menghindari paparan HIV mereka membangun pagar betis personal dan keluarga, namun pagar betis tersebut kerap rapuh karena lingkungan yang cenderung mendiamkan penyimpangan ini. Bukankah mendiamkan sama saja membiarkan? Jika HAM digunakan untuk melindungi pelaku, lantas bagaimana perlindungan yang harus negara berikan untuk mereka yang masih sehat?
Media yang tegak atas prinsip kebebasan adalah alat propaganda paling ampuh untuk menyebarkan ide kebebasan, termasuk ekspresi seksual yang menyimpang ini. Melalui media, kaum LGBTQ melakukan penetrasi secara masif kepada masyarakat agar keberadaan mereka di normalisasi, melalui media pula mereka aktif melakukan kampanye dengan memanfaatkan keberadaan para influencer dan aktivis pelangi.
Di media juga siapapun bebas membuat konten yang memunculkan stimulus-stimulus seksual, entah dalam bentuk tontonan,lagu, lirik, syair, maupun visualisasi yang meneror syahwat. Kondisi ini kian parah dengan sistem keamanan digital yang tidak memproteksi konten tidak senonoh. Meski konten berkonotasi seksual dilabeli 18+atau sejenisnya.
Padahal, masalah ini kronis dan mengancam aspek sosial. Berbagai kasus kejahatan seksual baik pada anak-anak maupun orang dewasa adalah dampak dari kerangka pikir yang salah dalam menelaah akar masalah. Maka, solusi-solusi yang telah negara tempuh harus dibarengi dengan mengoreksi paradigma masyarakat hari ini secara sistemis. Sebagai konsep kehidupan yang diturunkan langsung dari sang pencipta (Allah SWT), bahwa Islam adalah satu-satunya ideologi alternatif yang dapat menyelesaikan masalah penyakit akibat perilaku seperti HIV/AIDS.
Sebagai ideologi yang sahih, konsep pemikiran Islam tegak atas prinsip syariat dalam kerangka perintah dan larangan Allah SWT serta Sunnah Rasulullah SAW, bahwa pelaksanaan hukum syariat ini merupakan bentuk jaminan Islam akan hak hidup manusia dengan memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Melalui jaminan pemeliharaan ini, negara melaksanakan perannya dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari perilaku menyimpang dan berisiko. Untuk itu, Islam menggariskan sejumlah aturan umum yang secara langsung berperan dalam menjaga keberlangsungan sistem sosial di tengah-tengah masyarakat.
Harus diperhatikan terutama aturan pergaulan baik sejenis, maupun pergaulan dengan lawan jenis. seperti; perintah untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan, menjaga pandangan, juga memerintahkan untuk menjaga interaksi dengan lawan jenis di kehidupan sosial. Islam juga mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal dibolehkan syariat. Seperti muamalah, pengobatan, dll. Ini agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
Islam melarang secara tegas hubungan seksual sesama jenis yang dengan sendirinya akan memutuskan penularan HIV. Dalam Islam, Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan potensinya masing-masing, Allah menganugerahkan naluri ketertarikan pada lawan jenis dengan tujuan agar manusia dapat melestarikan keturunannya, yang sesuai dengan fitrahnya.
Melalui negara sebagai institusi pelaksanaan hukum, syariat Islam memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang menyalahi fitrah, khususnya dalam mengekspresikan naluri seksualnya dengan menerapkan sanksi yang sangat berat untuk para pelakunya.
Rasulullah SAW bersabda”siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum nabi Luth as. Maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Islam menetapkan bahwa pelaku homoseksual adalah hukuman mati, sedangkan pelaku lesbi dari perilaku menyimpang seksual yang lainnya, sejenisnya. Sanksinya sesuai ijtihad (Khalifah), sistem sanksi dalam Islam ini akan berefek jera pada para pelaku zina dan liwat, sehingga efektif mencegah siapapun untuk melakukan keharaman tersebut. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.













