Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Selama sistem ketenagakerjaan masih memberi ruang besar kepada pemilik modal, untuk menekan biaya tenaga kerja dan mempermudah PHK, maka berbagai janji kesejahteraan hanya akan menjadi solusi tambal sulam. Buru tetap berada dalam situasi tidak pasti sementara akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan hari buruh (May Day) yang akan digelar pada (1/5/2026). Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.
Presiden KSPI said Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal itu, menurutnya menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh. Bisnis.com (Senin, 27/4/2026).
Di tengah berbagai janji pemerintah tentang pembangunan rumah buruh, day care, hingga perlindungan pekerjaan digital, persoalan mendasar buruh justru belum terselesaikan. Faktanya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Seperti; pedagang kaki lima pekerja lepas, buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi online, pedagang keliling, hingga pemulung menjadi gambaran besarnya pekerja informasi di negeri ini.
Di sisi lain, fenomena ekonomi berbasis platform digital terus berkembang pesat. Banyak generasi muda kini bekerja sebagai freelancer, content creator, programmer, desainer, kurir online, hingga pekerja kreatif berbasis aplikasi.
Model kerja ini sering dipromosikan sebagai trend kerja modern yang fleksibel dan menjanjikan, padahal di balik Citra tersebut, pekerja platform digital justru banyak menghadapi kerentanan, Bahwa menunjukkan lapangan kerja formal makin terbatas. Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan pekerjaan membuat posisi tawar bekerja makin lemah. Banyak pekerja akhirnya menerima upah rendah, sistem kontrak tidak pasti, serta minim perlindungan sosial demi mempertahankan penghasilan.
Meningkatnya jumlah pekerja informal, platform digital, hingga pelaku UMKM yang kesulitan bertahan menunjukkan bahwa lapangan kerja layak makin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah. Kondisi ini menjadi bukti bahwa negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat. Ironinya, di tengah kondisi tersebut kebijakan pemerintah justru lebih banyak berpihak pada kepentingan pemilik modal daripada melindungi pekerja.
Hal ini tampak dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, omnibus law undang-undang cipta kerja yang dinilai lebih menguntungkan investor melalui sistem kerja fleksibel, outsourcing, dan kontrak berkepanjangan. Melalui regulasi tersebut perusahaan memperoleh keleluasaan lebih besar dalam penggunaan tenaga kerja kontrak. Di sisi lain sejumlah hak pekerja juga dinilai mengalami pengurangan. Seperti; pesangon yang lebih kecil, kemudahan PHK, hingga makin longgarnya aturan hubungan kerja. Akibatnya, bekerja makin muda kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk menekan biaya tenaga kerja.
Selama sistem ketenagakerjaan masih memberi ruang besar kepada pemilik modal, untuk menekan biaya tenaga kerja dan mempermudah PHK, maka berbagai janji kesejahteraan hanya akan menjadi solusi tambal sulam. Guru tetap berada dalam situasi tidak pasti, sementara akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan. Janji kesejahteraan yang terus diulang setiap momentum May Day berisiko menjadi cara meredam keresahan sesaat.
Di permukaan negara seolah-olah hadir melalui berbagai program bantuan dan fasilitas. Namun, pada saat yang sama regulasi yang diterapkan justru memperkuat dominasi capital dan memperlemah perlindungan pekerja. Fenomena ini, tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi dan keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, negara lebih berperan sebagai regulator yang mempermudah investasi, sementara urusan kesejahteraan masyarakat diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga dampak kesenjangan sosial makin melebar. Segelintir pemilik modal menguasai SDA dan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar melalui berbagai regulasi yang membuka jalan bagi eksploitasi kekayaan alam dan sektor strategis.
Eksploitasi kekayaan alam dan sektor strategis melalui berbagai izin konsesi SDA, mulai dari tambang, perkebunan, hingga kehutanan, pemilik modal dapat menguasai kekayaan alam dalam skala besar dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sementara, mayoritas rakyat hanya menjadi buruh, pekerja kontrak, atau penonton di negeri yang kekayaannya dikuasai segelintir korporasi pemilik modal.
Dalam sistem kapitalisme saat ini, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak dibangun di atas prinsip keadilan, melainkan kekuatan modal. Ketika lapangan kerja terbatas dan kebutuhan hidup terus meningkat, pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain menerima syarat kerja yang seringkali merugikan mereka. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja tidak diatur berdasarkan aturan yang adil dan menyeluruh. Akibatnya, relasi kerja mudah dipenuhi eksploitasi, sedangkan ketidakpastian dan ketimpangan terus terjadi.
Mari kita kembali ke Islam, bahwa Islam adalah solusi yang Hakiki dalam menjamin kesejahteraan dan keadilan kerja. Islam memandang persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan rakyatnya. Negara juga tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendiri dalam mencari pekerjaan di tengah sempitnya lapangan kerja dan kerasnya persaingan hidup.
Dalam Islam, para pekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu merupakan kewajiban untuk menafkahi diri dan keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda; “cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud).
Oleh sebab itu Islam menempatkan negara sebagai pengurus rakyat (raa’in), yang bertanggung jawab langsung terhadap seluruh kepentingan masyarakat. Negara juga tidak cukup hanya menjadi regulator dan fasilitator investasi, tetapi wajib aktif membuka lapangan pekerjaan melalui pengelolaan sektor riil distribusi sumber daya, dan pembangunan ekonomi yang sehat.
Dalam Islam juga menetapkan bahwa SDA merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat, pengelolaan tersebut memungkinkan negara membuka sektor-sektor produktif dalam jumlah besar sehingga lapangan kerja tersedia luas dan tidak dikuasai segelintir pemilik modal. Sehingga Islam menerapkan sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam juga dirancang saling terintegrasi, pendidikan diarahkan untuk membentuk individu yang bersaksiyah islamiyah kepribadian Islam sekaligus memiliki keahlian sesuai bidang dan kemampuannya, dengan begitu, setiap orang siap terlibat dalam aktivitas produktif.
Aktivitas bisnis pun tunduk pada hukum Allah SWT, termasuk dalam kemitraan usaha (syirkah) maupun hubungan kerja, Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan antara pekerja dan pekerja pihak yang mempekerjakan, wajib memenuhi akad kerja dengan memberikan upah sesuai manfaat jasa atau tenaga yang diberikan pekerja. Upah, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan beban kerja harus jelas agar tidak menimbulkan perselisihan maupun kezaliman.
Dengan demikian, Islam, memandang persoalan ketenagakerjaan, hubungan kerjanya dibangun di atas akad syar’i yang adil, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi masing-masing pihak. Negara menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui pengelolaan Baitul mal, dengan mekanisme ini negara yang menerapkan syariat Islam tidak akan menzalimi pekerja maupun pengusaha, pekerja mendapatkan haknya secara adil dan terlindungi. Wallahu a’lam bishawwab.













