Securitynews.co.id, SEKAYU- Aksi nekat yang dilakukan oknum sopir tangki Colt Diesel yang ‘’kencing’’ minyak Solar Industri sudah sepantasnya diberikan sanksi tegas oleh pihak Perusahaan atau Pertamina yang Terkait dan petugas kepolisian. Pasalnya, bahan bakar yang seharusnya disalurkan ke tempat yang sudah ditentukan (perusahaan) ada sisa malah dijual yang dikenal dengan istilah “Kencing” di salah satu rumah makan atau Pengecer Minyak Solar (Pertamini) berinisial “JN” yang ada di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang- Jambi Km 120.
Aksi kencing minyak solar dari tangki BBM ini diketahui dari informasi pada Selasa sore (10/6/25) Pukul 17. O0 Wib oleh warga yang saat itu sedang melintas di depan rumahnya atau Kios Pertamini yang disebut-sebut milik warga sekitar berinisial “JN” Pengecer jenis minyak solar dan minyak bensin
Dari informasi tersebut, sopir dan kernet Fuso Colt Diesel tangki BBM yang berwarna biru dan putih no Polisi BE 8607 AAU itu terlihat ikut terlibat memindahkan bahan bakar minyak solar.
Keduanya berkerja sama memindahkan bahan bakar dari tangki Colt Diesel BBM ke beberapa ember 25 kg berkapasitas 20 liter.
Warga yang melintas dan melihat kegiatan pemindahan bahan bakar minyak solar tersebut yang tak ingin namanya ditulis menyebutkan, curiga dan jangan-jangan kegiatan tersebut diduga ilegal. Hal itu setiap hari dilakukan beberapa oknum supir truk tangki yang melintas di Jalan Palembang – Jambi Kecamatan Sungai Lilin Km 120 menuju lokasi yang sudah ditentukan atau pemilik orderan yang dituju, atau pulangnya setelah mereka sopir-sopir tangki habis bongkar dan sisanya dijual kepada penandah minyak yang sudah langganan. ‘’Aksi yang diduga ilegal yang dilakukan beberapa oknum supir truk tangki ini sudah berlangsung lama dan tidak asing lagi oleh warga yang disebut-sebut berinisial ‘’JN” sebagai penadahnya,’’ ujar masyarakat yang melintas dan melihatnya.
Karena diharapkan pihak yang berwenang dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan atau kegiatan dugaan illegal tersebut.
Sumber : Ril
Posting : Imam Gazali