Oleh: Muryani
Di tengah situasi carut-marutnya kondisi perekonomian dan makin meningkatnya angka kemiskinan di negeri ini, Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri menjadi penerima bantuan presiden (banpres) apabila mereka membutuhkan. “Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan Presiden, bisa mengajukan bantuan,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11-6-2026). Ia menekankan, banpres diberikan kepada mereka yang membutuhkan, baik dari sisi keuangan, natura, maupun pembangunan.
Sekilas, arahan tersebut terkesan wajar dan menampakkan wujud kepedulian dari seorang kepala negara, apalagi di tengah situasi ekonomi yang terus memburuk sekarang ini. Keluhan rakyat telah banyak memenuhi ruang publik dan tentu saja rakyat berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan masalah mereka. Namun, mampukah janji itu berbuah manis.
Di sisi lain, saat ini semua barang kebutuhan pokok makin mahal. Tingkat inflasi nasional YoY Mei 2025—Mei 2026 telah mencapai 3,08%. Artinya, angka batas kemiskinan yang ditetapkan BPS makin tidak rasional. Banyak rumah tangga menjerit tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Belum lagi korban PHK terus bertambah dan beban pajak kian meningkat karena APBN tergerus akibat pengeluaran ugal-ugalan beragam program nirmanfaat, seperti MBG dan KDMP. Dari sini saja, tampak bahwa sejatinya sumber kemiskinan bersifat struktural yang memicu efek akumulatif dan masif di berbagai wilayah tanah air.
Akan tetapi, ada yang patut kita kritisi dari rencana Pemerintah di atas. Jika memang niat membantu rakyat itu ada, mengapa harus menunggu rakyat yang harus mengajukan permohonan? Bukankah negeri ini punya data yang seharusnya mampu menjawab itu tanpa menunggu rakyat harus mengemis terlebih dahulu? Bukankah semestinya jika aparatur negara ini benar-benar bekerja, data jumlah kepala keluarga yang terdampak PHK sudah tersedia?
Indonesia adalah negeri yang sangat subur dan kaya akan berbagai SDA. Jika dikelola secara benar dan amanah, pasti sanggup menyejahterakan seluruh penduduknya. Mirisnya, sejatinya negeri ini telah salah urus akibat mengadopsi sistem sekuler kapitalisme yang memanjakan para oligarki. Ribuan triliun hasil SDA mengalir sia-sia bukan untuk rakyat. Terjadilah anomali: banyak orang miskin di negeri yang kaya-raya ini.
Problem kemiskinan hari ini bukanlah bersifat personal, misalnya akibat rakyat malas bekerja, melainkan karena kegagalan sistem kapitalisme dalam hal distribusi kekayaan. Akumulasi kekayaan terjadi hanya pada segelintir orang.
Ketimpangan sosial dan akumulasi kekayaan di Indonesia sendiri sudah berada pada tahap ekstrem. Laporan CELIOS menunjukkan bahwa akumulasi kekayaan 50 orang terkaya setara dengan 55 juta penduduk yang mana 58% sumber kekayaannya berasal dari industri ekstraktif, seperti pertambangan dan perkebunan sawit. Menurut laporan institusi ekonomi global seperti Oxfam dan World Inequality Database, sekitar 10% orang terkaya di dunia memiliki lebih dari 50—80% total kekayaan global, sedangkan kelompok mayoritas terbawah hanya memegang sebagian kecil.
Struktur APBN juga didesain bukan untuk rakyat. Saat ini, porsi pemasukan terbesar 83% dari pajak rakyat, yang notabene menyasar seluruh lapisan masyarakat dan berhubungan dengan kebutuhan mereka. Rakyat diperas dengan berbagai jenis pajak yang kian beragam. Pajak penghasilan (PPh), pertambahan nilai (PPN), kendaraan bermotor (PKB), retribusi parkir, reklame, air tanah, IMB, hingga pajak pedagang daring, semuanya erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat secara umum. Ironisnya, para pengusaha kakap malah kerap mendapatkan fasilitas keringanan pajak berupa tax amnesty, tax holiday, dan sebagainya.
Anggaran subsidi langsung kepada rakyat (subsidi energi dan non-energi) pun mengambil porsi hanya sekitar 8,29% total belanja negara dalam postur APBN 2026. Alokasi ini setara Rp 318,9 triliun dari total pagu belanja negara yang mencapai Rp 3.842,7 triliun. Bandingkan dengan alokasi pengeluaran APBN 2026 untuk membayar utang luar negeri beserta bunganya sebesar Rp 1.433,40 triliun dan program MBG sebesar Rp 268 triliun.
Demikian juga kebijakan tata kelola energi, serta sistem pendidikan dan kesehatan yang berbiaya mahal. Di sana tidak tampak keberpihakan pemerintah kepada rakyat (kecil), selain hanya menyediakan ruang untuk bertarung bebas dengan mereka yang bermodal besar.
Dari sini, tampak bahwa program pemberian bantuan hanyalah bersifat tambal sulam dan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Ini ibarat seseorang yang habis-habisan dihajar, lalu diberikan permen kecil sebagai pelipur lara. Belum termasuk jika dikaitkan dengan peluang terjadinya korupsi, bantuan salah sasaran, dan beragam masalah lainnya yang masih banyak terjadi.
Syariat Islam mendudukkan kepala negara sebagai raa’in (pemimpin dan pengatur) seluruh urusan rakyat. Ialah yang bertanggung jawab secara langsung dalam menyelesaikan beragam persoalan dengan syariat Islam. Ini akan menjadikan seorang khalifah atau imam selalu merasakan kebutuhan untuk turun lapang, melihat bagaimana kehidupan rakyat secara riil, bukan sebatas di atas kertas.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab yang memanggul sendiri gandum setelah tahu masih ada rakyatnya yang kelaparan. Juga yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang memastikan distribusi harta dari baitulmal betul-betul dirasakan masyarakat, hingga orang yang berutang pun ikut dibayarkan utangnya oleh negara. Seorang khalifah tidak perlu harus menunggu laporan dari rakyat untuk pendistribusian bantuan, bahkan hal tersebut bisa masuk ranah pengabaian yang diharamkan secara syar’i—jika ada aspek kesengajaan.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang Imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari-Muslim). Dengan tanggung jawab ini, khalifah akan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh rakyat.
Dengan konsep kepemilikan dalam Islam, SDA berlimpah dipastikan akan terdistribusikan hasilnya 100% untuk rakyat. Haram bagi individu atau korporasi untuk menguasainya. Dengan politik pertanahan, Islam memperbolehkan rakyat memiliki tanah yang berhasil mereka hidupkan. Negara akan memastikan seluruh tanah produktif harus tergarap. Jika tiga tahun berturut-turut dianggurkan, negara akan mengambilnya dan memberikannya kepada warga yang bisa menggarapnya.
Khalifah juga berkewajiban membuka lapangan pekerjaan dan memastikan tidak ada kepala keluarga yang menganggur. Sistem pendidikan akan gratis dan berkualitas sehingga mampu melahirkan generasi muda berkualitas, inovatif, dan kreatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang turut berkontribusi pada kesejahteraan. Demikian juga sistem kesehatan yang gratis dan berkualitas, akan melahirkan individu rakyat yang sehat fisik dan mentalnya hingga mampu memberikan karya terbaik bagi kemajuan masyarakat.
Dengan penerapan ekonomi syariah yang berbasis ekonomi riil, mengharamkan riba, mengembalikan emas perak sebagai mata uang, akan meniadakan akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Alhasil, harta terdistribusikan secara adil di tengah masyarakat.
Jika dengan semua penerapan ini masih dijumpai rakyat yang miskin, lapar, dan membutuhkan bantuan, khalifah akan memberikan bantuan secara langsung pada mereka. Tanpa kompensasi alias gratis dan tanpa menunggu mereka mengemis. Baik berupa pemberian modal yang dengan itu peluang pekerjaan akan terbuka di hadapan mereka secara langsung, maupun pemberian sebidang lahan sebagaimana yang pernah Rasulullah ﷺ lakukan saat memberikan sebidang kebun kurma di Khaibar pada Zubair bin Awwam.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat hari ini meniscayakan setiap ruang akan terpetakan secara detail. Negara Khilafah yang akan segera tegak tentu akan mengikuti dan memanfaatkan teknologi ini, termasuk dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Kondisi rakyat secara real time, keadaan ekonomi mereka, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, besaran pendapatan mereka, dan beragam data yang dibutuhkan negara untuk melayani mereka, akan mudah didapatkan. Seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, akan mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai rakyat. Negara Khilafah inilah yang hari ini dibutuhkan, negara yang bekerja dan melayani rakyat demi meraih rida-Nya.












