Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga menggelapkan uang pembayaran dari konsumen senilai Rp. 64.333.500, Terdakwa Edo Prasetio (29) selaku Karyawan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PT PSIM) yang menjabat sebagai staf cargo ini, akhirnya dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arif Budiman SH, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edo Prasetio dengan pidana penjara selama 2 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH Mhum, saat membacakan tuntutan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula terdakwa Edo Prasetio bekerja sebagai Karyawan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur yang menjabat sebagai staf cargo sejak tahun 2016 dengan tugas menerima uang pembayaran barang dari konsumen yang mengirimkan barang dengan menggunakan Jasa Angkutan PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur dan menerbitkan surat muatan barang (SMB) serta membuat laporan list cargo dengan gaji perbulan sebesar Rp.2.900.000.
Terdakwa menggelapkan uang setoran /uang pembayaran dari konsumen dengan cara surat muatan barang (SMB) sebanyak 206 lembar yang diterbitkan sejak bulan Juli 2019 yang diamankan dari Kantor Cabang Bangka, Pangkal Pinang dan Belitung tidak dilaporkanke Kantor Pusat PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur berikut dengan uang senilai Rp.64.333.500 serta sebelumnya terdakwa selalu menyuruh saksi Riko Saputra yang menjabat sebagai Office Boy/ Helper Cargo untuk menerbitkan surat muatan barang (SMB) dan menerima pembayaran dari konsumen tanpa pernah membuat laporan list cargo yang dilaporkan ke Kantor Pusat.
Karena merasa curiga kemudian saksi Kurman Halim SH yang menjabat sebagai Direktur PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur menyuruh saksi M. Ricky Saputra untuk melakukan Audit dikarenakan terdakwa tidak membuat serta menyerahkan surat muatan barang (SMB) dan tidak menyetorkan uang. Melihat hal tersebut saksi Jon Heriyadi yang bekerja sebagai PJS Kepala Cabang PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur langsung melaporkan terdakwa Edo Prasetio Bin Ramli Ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk di Proses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali