Gelapkan Rp 27 Juta, Hendrian Terancam Hukuman 4 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga menggelapkan uang sebanyak Rp. 27 juta dengan iming-iming jual tabung gas 3 kg, Hendrian Tan Wibowo warga Jl. Inspektur Yazid Kel. Sekip Jaya Kec. Kemuning Palembang terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara seperti dalam dakwaan kesatu JPU.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, mengungkapkan, bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yasning Saputra Arian Bin Muhammad Yasin mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000. Dakwaan Kesatu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Dakwaan Kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Adi Prasetyo SH MH, secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (21/09/2020).

Menurut dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terungkap pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Inspektur Yazid Nomor 01 A Rt.36 Rw.11 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Berawal saksi Yasning Saputra Arian Bin Muhammad Yasin yang ingin membuka usaha jual beli tabung gas 3 kg. Lalu dia mendapatkan informasi dari adiknya yaitu saksi Wiwin bahwa ia ada kenalan yaitu terdakwa yang menjual 214 tabung gas 3 kg beserta isi dengan harga Rp 27 juta, saksi korban tertarik untuk membeli tabung gas 3 Kg tersebut. Kemudian dia bersama saksi Wiwin mendatangi rumah terdakwa, dan memberikan uang sebesar Rp 27 juta kepada terdakwa.

Namun sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa menghilang tidak ada kabar dan tidak juga mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya saksi korban melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *