Securitynews.co.id, SURABAYA- Suyono (51) warga Tunggorono Surabaya dan Robbi (21) warga Tunggorono II Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Dua pria yang berprofesi sebagai tukang becak dan kuli bangunan itu diamankan karena diketahui kerap nyabu.
Keduanya tak menyangka, saat sedang asyik menyiapkan alat untuk mengonsumsi sabu, tiba-tiba polisi menggerebek sebuah pos kosong di Jalan Simokerto yang membuat keduanya gelagapan.
“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat isapnya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Sabtu (14/3/2020).
Ketika diinterogasi, dua sekawan ini mengaku sudah enam kali mengonsumsi sabu secara bersamaan secara patungan dengan dalih menjaga stamina kerja agar tetap prima.
Sabu itu dibeli keduanya di Jalan Kunti Surabaya kepada seorang pengedar yang tidak dikenalnya. “Karena pekerjaan keduanya pekerjaan berat sehingga butuh doping yaitu sabu, aku keduanya,” tambah Abidin.
Keduanya kini mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 112, 132 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali