Securitynews.co.id, SEKAYU- Polsek Sanga Desa Resor Muba Jumat, (05/09/2020) malam lalu telah menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dia adalah Rinaldo alias Edo (36) warga Dusun III Desa Ngulak II Kec. Sanga Desa Kab. Muba.
Kapolsek Sanga desa Iptu Suventri SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan pelaku Edo mengedarkan narkotika jenis sabu. “Unit Reskrim kita melakukan penangkapan di dalam rumah pelaku. Saat ini masih kita proses,” ujar Suventri.
Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan terhadap pengedar ini merupakan informasi dari masyarakat yang masuk ke Kapolsek dan langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim beserta anggotanya. Sehingga hasil dari penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan di rumah pengedar. Sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe 3310 sudah diamankan.
“Pelaku ini memasukkan sabunya ke dalam kotak rokok. Lalu dimasukkannya di dalam kantong celana. Saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres guna diproses,” tandasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Laporan : Sony/Herry/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali











