Edarkan 10 Ribu Butir Ineks, Bondan Terancam Seumur Hidup

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat mengharapkan upah uang sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi (ineks), seorang pengedar yakni Terdakwa Bondan Julius, akhirnya diseret ke persidangan dan terancam hukuman seumur hidup sebagaimana Dakwaan Pertama yang diberikan JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Ekstacy berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9800 butir tablet warna orange bentuk WB masing-masing dengan tebal 0,537 cm dengan berat netto keseluruhan 3065,15 gram dan pecahan tablet warna orange dengan berat netto 66,91 gram.

“Dakwaan Pertama perbuatan Terdakwa Bondan Julius sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, beber Imam ketika membacakan dakwaan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/07/2020).
Terungkap dalam dakwaan, berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Muslim (DPO) melalui handphone dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil Narkotika Jenis Ekstacy dengan upah sebesar Rp. 10.000.000, jika narkotika tersebut berhasil diantarkan kepada Sahna (DPO).

Kemudian terdakwa membawa paket Narkotika Jenis Ekstacy tersebut ke Palembang untuk dibawa kepada seseorang yang bernama Sahna. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib tepatnya di Jalan Palembang Betung KM. 18 Sukoromo Talang Kelapa Kab. Banyuasin terdakwa diberhentikan oleh saksi Apriadi dan saksi Abdul Halim serta beberapa anggota dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Selanjutnya terdakwa Bondan dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali