Dua Pengedar Shabu Dihukum Enam Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat mengedarkan 12 paket Shabu seberat 1,11 gram, akhirnya terdakwa I Agung Sepriansyah dan terdakwa II Ricky Mantra Pratama diganjar hukuman selama 6 (enam) tahun penjara. Demikian hal ini terungkap dalam sidang yang digelar Rabu (18/12/19) di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.

Menurut Majelis Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto SH MH, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis Shabu tanpa izin seberat 1,11 gram.

“Perbuatan terdakwa I Agung Sepriansyah dan terdakwa II Ricky Mantra Pratama telah melanggar sebagaimana diatur pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahanan,” cetus Yohannes.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, dan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa 1 (satu) tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanegara, dimana sebelumnya Anggara menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa tersebut berawal pada bulan September 2019, bermula dari adanya laporan dari masyarakat akan seringnya tansaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua terdakwa di Jalan Ki Marogan Tepatnya di Pos Jaga PT. Bumi Sriwijaya Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Palembang.

Atas adanya laporan tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Palembang langsung mendatangi lokasi dimaksud. Dan benar sesampainya di lokasi tersebut petugas melihat para terdakwa sedang berada di dalam Pos Jaga sehingga saat itu langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan baranga bukti 12 (dua belas) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,11 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru.

Dari pengakuan kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut milik Jul (DPO) yang dititipkan kepada kedua terdakwa untuk dijualkan, Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polresta Palembang guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *