Demi Rp 200 Ribu Jadi Kurir Shabu, Pasutri Diganjar 6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Nekat mendapatkan upah Rp 200 ribu, rela menjadi kurir Shabu seberat 9,561 gram. Akibatnya, pasangan suami isteri (Pasutri) yakni terdakwa M. Fauzan dan terdakwa Rizki Wulandari akhirnya diganjar hakim hukuman 6 (enam) tahun penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Rabu (18/12/19).
Terungkap dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. M. Fauzan dan terdakwa II Rizki Wulandari, dengan pidana penjara masing-masing 6 (enam) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,561 gram, dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Abu Hanifah kepada para terdakwa.

Usai majelis hakim membacakan vonis untuk para terdakwa diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara SH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

Sebagaimana menurut dakwaan JPU, peristiwa penangkapan kedua terdakwa terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB, bulan September 2019 bertempat di Jalan Sumpah Pemuda tepatnya di depan minimarket Rie Mart Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Palembang.

Awalnya sekitar pukul 14.30 WIB anggota Satnarkoba Polresta Palembang beserta anggota tim lainnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 22.30 WIB petugas dan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut, dan sesampainya di tempat terdakwa I. M. Fauzan dan terdakwa II. Rizki Wulandari yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Beat BG-5844-ABN berhenti di lokasi tersebut.

Karena mencurigakan, kemudian para saksi dan tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dengan hasil ditemukan narkotika jenis Shabu dengan berat netto 9,561 gram yang berada dalam kotak rokok Sampoerna Mild dalam genggaman terdakwa II. Bahwa para terdakwa mengakui jika Narkotika jenis Shabu dibawa oleh mereka tersebut adalah milik Sdri. Dina (belum tertangkap) yang diperoleh pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Lorong Cek Latah Tangga Buntung dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama Imel (belum tertangkap).

Para terdakwa yang merupakan suami istri akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000. Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta seluruh barang buktinya diamankan ke Kantor Polresta Palembang. Hingga kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan dan didakwa JPU dengan pasal berlapis, dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *