Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti melakukan permufakatan jahat narkotika, terdakwa Huzer (55) warga Jl. Sukawinata Simpang Empat Rt. 71/Rw. 07 No. 49 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang diganjar Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa hanya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin SH MH dalam vonisnya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,142 (nol koma satu empat dua) gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta bila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tegas Kamaludin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/01/2020).
Masih di dalam persidangan, Majelis Hakim Kamaludin usai membacakan putusan menanyai JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Huzer terkait putusan yang dibacakannya. Sementara JPU Rini Punamawati SH, dan Penasihat Hukum terdakwa yakni Romaita SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya Kamis (09/01/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa Huzer dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menjalani rehabilitasi.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terungkapnya penangkapan terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) melakukan penangkapan terhadap Herman (dituntut JPU 9 tahun penjara, divonis Hakim 8 tahun penjara) di Jl. TPU Kebun Bunga Km. 9 Lubuk Kawah RT. 51 RW. 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan didapati 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu.
Bahwa kemudian handphone milik Herman dengan nomor simcard 082268277519 menerima panggilan dari nomor simcard 082185666644 milik terdakwa Huzer. Saat itu terdakwa mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 dan minta diantar ke garasi Hotel Rian Cottage Jl. Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Bahwa kemudian anggota BNNP Sumsel membawa Herman menemui terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,142 gram yang dipesan oleh terdakwa dan saat bertemu dengan terdakwa di garasi Hotel Rian Cottage, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 11.00 WIB, anggota BNNP Sumsel melakukan penggeledahan di garasi Hotel Rian Cottage, lalu dari kotak salon Orgen RD didapati 1 buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,022 gram dan 1 set alat isap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral berwarna biru yang tersambung pipet plastik sebanyak 2 lubang.
Bahwa terdakwa sudah 1 tahun membeli narkotika jenis sabu dari Herman dan kadangkala terdakwa hanya meminta sebagai kompensasi agar Herman diperbolehkan berjualan narkotika di Hotel Rian Cottage.
Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, terdakwa didakwa JPU pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Dakwaan Kedua pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta dalam Dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali