Securitynews.co.id, PALEMBANG- Barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 7.341,49 gram dan ekstasi 564 butir yang didapat dari 23 tersangka dari 13 laporan di bulan Agustus dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jum’at (30/8).
AKBP Harrissandi, Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi sekitar 75.333 jiwa masyarakat Indonesia dari dampak narkoba.
“Para tersangka terdiri dari bandar dan pengedar, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk Selisih jumlah barang bukti antara yang dilaporkan dan yang dimusnahkan akan dipertanggungjawabkan di persidangan nanti,” ujar Harrissandi.
Dilanjutkannya lagi, pemusnahan barang bukti ini merupakan penegasan dan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Polda Sumsel, sedangkan dari 23 tersangka 15 diantaranya adalah residivis dan salah satunya merupakan mantan calon legislatif yang terlibat sebagai pengedar.
“Sebanyak 23 tersangka tersebut yakni berinisial GR dan EP yang ditangkap di Muara Enim, MM, AM, RH, M, MS, AH ditangkap di Lubuk Linggau, S, EA ditangkap di Muba, PF ditangkap di PALI, FF, MA, RP ditangkap di Muba, W, MR ditangkap di Talang Kelapa, SB ditangkap di Musi Rawas, Ar, jk, RP ditangkap di OKI, AD ditangkap di Muratara, WM, EM ditangkap di Prabumulih,” ungkapnya
Selanjutnya narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu dibuang ke toilet atau septic tank.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali