Securitynews.co.id, PALI – Diduga dengan sengaja menerima gadai hasil Tindak Pidana Pencurian, warga Dusun IV Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI ditangkap polisi.
Pria bernama Asron (44) ini diduga kuat telah menjadi penadahan barang hasil curian berupa handphone dari seseorang terduga pelaku berinisial MS yang sekarang jadi DPO.
Dia ditangkap Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan korban dengan LP / B-85 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Juni 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira S.Trk., S.I.K, didampingi IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap Asron. “Orang ini diduga kuat sebagai penadah barang curian berupa handphone Oppo A5S 2020 warna putih kilau dari seorang terduga pelaku pencurian,” kata Kasat Reskrim polres PALI kepada wartawan Minggu (3/9/2023).
Lanjutnya, adapun besaran uang yang diberikan Asron kepada terduga pelaku yakni sebesar Rp. 400.000. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti.
Kasatreskrim Polres PALI membeberkan kronologis kejadian dugaan pencurian itu terjadi pada hari senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib di rumah yang berada di Dusun III Desa Tempirai Utara Kecamatan Penukal.
Dimana saat itu korban kehilangan satu unit handphone Oppo A5S 2020 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- yang diduga diambil pelaku MS dengan cara membobol rumah.
Kemudian lanjutnya pada hari Kamis Tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, terduga pelaku MS menggadaikan handphone tersebut ke Asron sebesar Rp. 400.000.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban bahwa ada seseorang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut, lalu Kasat Reskrim memerintahkan Opsnal Unit 1 Pidum Polres Pali Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan. “Setelah ditangkap, diduga Penadah ini mengakui perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Penadahan. Setelah itu Tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia lagi.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO A5S warna putih kilau, dan 1 Buah Kotak Handphone Merk OPPO A5S warna putih. “Kita sangkakan diduga Penadah ini dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres PALI.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali