Diduga Jual Sabu, Sulis Diciduk Satres Narkoba

Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU-Warga Jalan Bukit Barisan Lorong Tawakal Rt. 01 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan bernama Sulis Setia Winarno (36) ditangkap Satres Narkoba Polres Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP mustofa SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Sopian Hadi menjelaskan saat penangkapan tersangka sedang berada di kediamanya, dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas meja belajar dalam kamar anak tersangka dengan berat keseluruhan sekitar 1.24 gram.

“Penangkapan tersangka karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan lidik dan benar tersangka ada menjual narkotika,” ujarnya.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di atas meja belajar dalam kamar anak tersangka dengan berat 1.24 gram.

“Setelah dilakukan interograsi bahwa narkotika didapat dari Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali