Oleh: Santi Ambo Upe SKM (Aktivis Muslimah)
Fenomena kebakaran berlanjut pada 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 1.345,79 hektar, Kota Banjarbaru menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 162 kejadian dan 392,63 hektar lahan yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. Paparan partikel halus PM2,5 serta gas beracun menjadikannya ancaman serius yang berisiko memicu komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, hingga gangguan tumbuh kembang janin.
Dalam sistem hari ini tidak hanya sebatas Beban Kesehatan dan Domestik, tapi Perempuan hari ini juga banyak yang menghadapi beban ganda, yakni mengalami gangguan kesehatan reproduksi, sekaligus harus merawat anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih. Karhutla meningkatkan aktivitas Kerja Rumah Tangga, memperberat pekerjaan domestik terpapar abu serta bau asap. Perempuan bertanggung jawab mendampingi anak-anak saat kegiatan belajar mengajar terganggu akibat kualitas udara yang buruk. Dan Beban ekonomi keluarga meningkat akibat kebutuhan mendesak untuk membeli masker dan obat-obatan.
Karhutla berulang akibat pembukaan lahan masif oleh industri yang dikelola segelintir para pemilik modal (oligarki). Adapun bukti Titik Panas Walhi Kalsel menemukan 907 titik panas di area konsesi sawit dan tambang pada periode Mei–Juli 2026 yang banyak menyebabkan karhutla terjadi. Sehingga Pemerintah daerah menyalahkan faktor kemarau dan aktivitas warga. Sementara upaya pemerintah sebatas pemadaman api, bukan menghentikan pemicu utama di hulu. (Rabu, 22/7/2026) Mongabay Indonesia.
Akumulasi Kapital
Karhutla yang terjadi bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan bencana ekologis-sosial yang diproduksi oleh logika sistem Kapitalisme. bahwa sistem ini sekedar mengejar keuntungan dan manfaat finansial jangka pendek, dengan mengorbankan kelestarian alam, serta membebankan krisis kesehatan dan pekerjaan domestik kepada kelompok paling rentan, khususnya Perempuan dan anak-anak.
Dalam kondisi normal saja, Perempuan hari ini sudah di sibukkan aktivitasnya sehari hari, (memasak, merawat anak, membersihkan rumah). bahkan disisi lain perempuan pun dijadikan mencari nafkah, padahal fitrah perempuan seharusnya sebagai tulang rusuk, bukan tulang punggung tapi kenyataannya perempuan saat ini kebanyakan menjadi tulang punggung keluarga, di sistem kapitalisme bukan sekedar melahirkan dan memelihara tenaga kerja baru secara gratis, Saat krisis ekologi tiba, biaya sosial yang seharusnya ditanggung korporasi (seperti; biaya pemulihan kesehatan dan penyediaan air bersih), dilemparkan ke tingkat rumah tangga. secara terpaksa Perempuan pun mendapat kerusakan lingkungan tersebut melalui tambahan jam kerja dan tenaga tanpa bayaran. Seperti; menyaring air keruh, merawat anggota keluarga yang terkena ISPA hingga sembuh, dan menjaga kestabilan kebutuhan rumah tangga.
Kondisi seperti ini membuat Masyarakat kecil akan runtuh total. Jika masyarakat runtuh, produktivitas ekonomi lokal berhenti, dan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi krisis akan melonjak drastis. Kerja gratis perempuan inilah yang menjadi penahan agar roda ekonomi tetap bisa berputar. perempuan diperlakukan sebagai “sumber daya tak terbatas. Bahkan Pemerintah memposisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis (seperti; memakai masker atau stayed indoor). Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun. Mirisnya, kerusakan lingkungan akibat kapitalisme tidak berdampak setara. Kelompok kelas atas pemilik modal memiliki akses ke pendingin udara, fasilitas kesehatan terbaik, atau bahkan memilih pindah lokasi. Sementara kelas bawah Mereka terpaksa menghirup racun PM2,5 dan mengeluarkan pengeluaran ekstra untuk masker dan obat-obatan yang makin menggerus ekonomi rumah tangga mereka.
Sedangkan Pandangan dalam sistem Islam secara menyeluruh, tentang karhutla dan krisis ekologi lain, bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat dari penerapan tata kelola ekonomi eksploitasi (system kapitalis). Sedangkan Islam menyelesaikan krisis ini dari akar masalah hingga ke dampak sosialnya melalui penerapan hukum syariat secara utuh dalam pelaksanaannya. Status Kepemilikan (Menghapus Akar Kapitalisme) Islam melarang keras kepemilikan sumber daya alam (SDA) yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh oligarki melalui izin konsesi.
Dimana Pencabutan Izin Konsesi Seluruh hutan dan tambang, dikategorikan sebagai Harta Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-‘Ammah). Negara dilarang menyerahkannya kepada oligarki. Negara mengelola hutan secara langsung demi kemaslahatan publik dan menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk mencari keuntungan modal (profit-oriented).
Penegakan Hukum Terhadap Kerusakan Lingkungan (Fasad), Islam mengharamkan segala bentuk aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifz an-nafs). Seperti kejahatan Pembakaran hutan untuk efisiensi biaya pembukaan lahan, dianggap sebagai tindakan besar (jarimah).Sanksi Ketat (Ta’zir): Pelaku penjahat lingkungan (pemilik modal/korporasi) maupun pejabat yang memberi izin eksploitasi dikenai sanksi tegas yang berefek jera (rad’an), mulai dari penyitaan aset hingga hukuman penjara, bukan sekadar denda administratif ringan, tapi berdasarkan syariat.
Allah ﷻ berfirman “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. “(QS.Al-A’raf: 56)
Allah SWT berfirman;
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”(QS. Ar-Rum: 41)
Dalam Islam Negara sebagai Pengurus Rakyat (Raa’in).
Rasulullah SAW bersabda: “Negara (Raa’in) adalah pemimpin ia wajib mengurus dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari Hulu ke Hilir islam bertindak sebagai pelindung dan penanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat, bukan hanya sebagai pemadam api atau pemberi imbauan medis saat asap mengepul, namun wajib menyediakan ruang evakuasi aman berfilter udara (safe zone) dan fasilitas medis prioritas untuk mencegah komplikasi kehamilan atau gangguan tumbuh kembang janin dari paparan PM2,5.
Landasan Syariat
Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin/negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pencegahan dari Hulu, Negara membiayai dan menyediakan teknologi pembukaan lahan tanpa membakar lahan, dari kas negara (Baitul Mal) untuk masyarakat lokal.
Islam membiayai di Hilir, Saat darurat bencana, negara menyediakan fasilitas pengungsian berfilter udara, layanan medis gratis untuk pasien ISPA, serta distribusi air bersih secara cuma-cuma, tanpa membebankan finansial rumah tangga.
Peran negara dan Perlindungan Perempuan dalam Perspektif Islam. Suatu tumpukan beban kesehatan, lonjakan pekerjaan domestik, dan tekanan ekonomi yang menimpa perempuan akibat karhutla merupakan bentuk kezaliman sistemis. Islam hadir dengan mekanisme yang secara rinci mengurai dan menyelesaikan beban tersebut, Jaminan bebas beban Finansial negara bertanggung jawab mengelola skema pembelajaran darurat yang fleksibel dan menyediakan sarana pendukung, juga berkewajiban memberikan nafkah, termasuk biaya pengobatan, masker, air bersih, dan kebutuhan rumah tangga di masa krisis, perempuan sepenuhnya berada di pundak laki-laki (suami/wali) atau diambil alih langsung oleh kas negara (Baitul Mal), jika keluarga tidak mampu. Perempuan tidak boleh dibiarkan menanggung beban ekonomi sendiri. Wallahu a’lam bishawwab.
Di Balik Asap Karhutla: Bencana Ekologis Ada Beban Tak Terlihat Kaum Perempuan














