Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian tabung gas 3 kg, terdakwa I Asep Suwandi dan terdakwa II Riski Ramadhan alias Rizki, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim diketuai Edy Saputra Purlari SH MH didalam tuntutannya menyimpulkan bahwa terdakwa I Asep Suwandi dan terdakwa dan terdakwa II Riski Ramadhan alias Rizki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Asep Suwandi Bin Syamsudin Husin dan terdakwa II Riski Ramadhan alias Rizki berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim ketika memaparkan amar putusan, secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH, dimana sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara.
Menurut Dakwaan, terungkapnya tindak pidana pencurian yang dilakukan para terdakwa pada hari Sclasa tanggal 07 April 2020 sekira Pukul 01:00 Wib, bertempat di Toko Pelabuhan Tanggo Batu Jalan Pasar 16 Ilir Kec. Ilir Timur I Palembang.
Saat itu kedua terdakwa bertemu Ari, Edo, dan Daam (ketiganya belum tertangkap) di daerah Pasar 16 Ilir Palembang. Lalu mereka melakukan pencurian 7 tabung gas 3 kg di sebuah toko milik saksi/korban Ahmad Mustaqim yang saat itu berada tidak jauh dari tempat mereka berkumpul. Tapi, tak lama kemudian kedua terdakwa tertangkap usai menjual tabung di Pasar Cinde seharga Rp. 630.000. Sementara tiga rekannya hingga kini masih melarikan diri.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali