Securitynews.co.id, PALEMBANG − Membuang bungkusan kecil ke jalan ternyata berisi sabu senilai Rp. 50 ribu, Herman (29) warga Jl. Faqih Usman Lr. Prajurit Nangyu Kelurahan 3 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sebagaimana ancaman hukum dalam dakwaan ke satu JPU.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi SH MH, berpendapat terdakwa Herman telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus platik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,044 gram.
“Dakwaan ke satu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ursulla Dewi kepada terdakwa yang melalui Penasihat Hukumnya Tria Aulia SH, dari Posbakum, di hadapan Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak SH MHum, secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/04/2020).
Menurut dakwaan JPU, Tim Polsek SU I Palembang sedang melakukan Patroli di wilayah hukum Polsek SU I Palembang, ketika itu kedua saksi melihat terdakwa sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian kedua saksi langsung menghentikan perjalanan terdakwa, namun saat itu terdakwa menggunakan tangan kirinya membuang bungkusan kecil kejalan, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi petugas.
Setelah itu kedua saksi polisi langsung mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka yang disaksikan langsung oleh terdakwa ternyata bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya beralamat di Jalan KH. Azhari Lr. Keramat Kel.5 Ulu Kec. SU I Palembang seharga Rp. 50.000.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek SU I Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali