Securitynews.co.id, PALEMBANG − Kedapatan membuang sabu ke kamar mandi saat penangkapan, terdakwa Suryana alias Nana dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.
Majelis Hakim diketuai Toch Simanjuntak SH MH, menyatakan terdakwa Suryana Alias Nana Bin M. Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Memerintahkan agar barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat 10,468 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim, saat membacakan putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).
Diketahui vonis hakim ini, sebanding dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH, terhadap terdakwa, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang serupa.
Sekedar mengingatkan, terungkapnya penangkapan terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Naga Swidak Lrg. Rukun 4 tepatnya di kostan No.3 Rt.12 Rw.- Kel.14 Ulu Kec. Seberang Ulu II Palembang.
Saat itu Tim Sat Res Narkoba Polresta yakni Prayitno SH, Annur Riduan Ihfandi, dan M. Fahrezi Ramadhan SH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa memiliki sabu. Kemudian ketiga saksi membuka paksa pintu kosan terdakwa dan langsung melakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti yang sempat dibuang terdakwa di kamar mandinya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali