BNNP Sumsel Musnahkan BB Narkotika

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan (Sumsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa (24/9/2024) di Kantor BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H.A Bastari, Kompleks OPI, Jakabaring.

 

Dalam acara tersebut, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M., menjelaskan rincian pengungkapan kasus narkotika besar yang berhasil diungkap oleh timnya.

 

Menurut Brigjen Pol. Tri Julianto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika menuju wilayah Betung hingga pelakunya berhasil ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2024.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Hasilnya, sebuah kendaraan Daihatsu Calya berwarna oranye dengan nomor polisi A 1710 YF berhasil dihentikan di Jalan Palembang-Jambi, Sungai Lilin. “Dari kendaraan tersebut, tim kami menemukan sembilan bungkus narkotika, terdiri dari delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut mencapai hampir 8,6 kilogram,” ungkap Brigjen Tri.

 

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Tri Julianto menyebutkan bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Betung, Banyuasin, dan sekitarnya.

 

Selain itu, tersangka utama berinisial “AW” yang bertanggung jawab atas pengiriman ini, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami terus melakukan pencarian terhadap DPO ini dengan bantuan dari BNN pusat. Kami optimis akan menangkap tersangka dalam waktu dekat,” tambahnya.

 

Brigjen Pol. Tri juga menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula.

 

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat, untuk berkolaborasi dalam memerangi peredaran gelap narkoba. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Sumatera Selatan adalah daerah yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika, sehingga diperlukan sinergi antara semua pihak untuk menanganinya secara serius,” tegasnya.

 

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol. Tri juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan mengajak mereka untuk menjauhi serta melaporkan jika ada yang ingin direhabilitasi. “BNN tidak akan memproses hukum bagi pengguna yang melapor dengan itikad baik untuk direhabilitasi. Rehabilitasi rawat jalan di BNNP Sumsel ini gratis, sementara untuk rawat inap bisa kami rekomendasikan ke balai rehabilitasi yang ada,” pungkasnya.

 

Dengan kasus ini, BNNP Sumsel berhasil memutus jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah Betung hingga Kota Palembang.

 

Laporan : Sandy

Posting  : Imam Gazali