Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran korban Adi Chandra miskomunikasi dengan terdakwa Taufik (26) warga 3-4 Ulu SU I Palembang, semula korban berniat ingin bercanda namun terdakwa malah menanggapi serius, sehingga korban tewas ditangan terdakwa. Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Gunawan SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar Kamis (14/5/2020), terdakwa dihadirkan melalui sidang telekonferensi di hadapan majelis hakim PN Palembang Klas 1A Khusus yang diketuai Said Husein SH MH dengan agenda tuntutan.
Berdasarkan tuntutan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Adi Chandra hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP, serta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ungkap JPU.
Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Megaria SH dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada pekan depan.
Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa tersebut bermula saat korban Adi Chandra memukul terdakwa saat duduk sendirian di sekitar Jalan KH, Azhari Lorong Hijriyah Kelurahan 3 – 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I dengan maksud bercanda. Namun hal itu ditanggapi secara serius oleh terdakwa.
Karena takut lalu terdakwa lari dan masuk kedalam Lorong Hijriyah, lalu terdakwa kembali bertemu korban Adi Chandra. Keduanya sempat bersitegang dan saling baku hantam, namun terdakwa langsung menusuk korban menggunakan pisau.
Hingga korban tersungkur dan mengalami luka tusukan dibagian pinggang, melihat korban bersimbah darah terdakwa kabur. Korban dibawa warga setempat ke rumah sakit. Namun setibanya dirumah sakit nyawa korban tidak tertolong.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali