Oleh : Agustin Pratiwi
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan tahunan yang seolah tak kunjung menemukan penyelesaian. Setiap musim kemarau tiba, masyarakat harus menghadapi ancaman kebakaran, kabut asap, dan memburuknya kualitas udara. Ironisnya, persoalan yang terus berulang ini belum juga tertangani secara tuntas. Bahkan, ketika karhutla telah berlangsung berbulan-bulan, masyarakat masih harus menghirup udara tercemar yang mengancam kesehatan dan keselamatan mereka. Lantas, sejauh mana peran negara dalam melindungi rakyat dari bencana yang terus berulang ini?
Fakta di lapangan memperlihatkan betapa seriusnya persoalan tersebut. Pada 23 September 2026, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa asap akibat karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, masih cukup tebal. Asap bahkan telah mengganggu penerbangan komersial dan operasi udara untuk penanganan kebakaran. Dalam periode pelaporan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 1.212,52 hektare, sementara 1.002,74 hektare berhasil dipadamkan. Artinya, masih terdapat 209,78 hektare yang harus ditangani (pontianakpost.jawapos.com 24/9/2026). Pemerintah mengakui pemantauan dan pemadaman terus dilakukan setiap hari. Namun, pertanyaannya, mengapa bencana yang berulang setiap tahun ini masih saja sulit dikendalikan?
Persoalan karhutla tentu tidak bisa hanya dilihat dari luas lahan yang terbakar atau jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni keselamatan dan kehidupan masyarakat yang terdampak. Di Kalimantan Barat, kualitas udara bahkan sempat mencapai kategori berbahaya. Pada 12 September 2026, indeks kualitas udara Kota Pontianak berdasarkan pemantauan IQAir tercatat mencapai 1.368 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 761 µg/m³ (antaranews.com 12/9/2026). Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang harus dihadapi masyarakat.
Di tengah kondisi udara yang membahayakan tersebut, kehidupan rakyat tidak serta-merta dapat berhenti. Ada orang tua yang harus tetap berangkat bekerja, pedagang yang mesti membuka lapak, pekerja harian yang harus mencari nafkah, serta masyarakat kecil yang tidak memiliki pilihan untuk berdiam diri di rumah. Mereka dihadapkan pada dilema: mempertaruhkan kesehatan dengan keluar rumah atau kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara itu, perlindungan kesehatan dan keselamatan semestinya menjadi tanggung jawab negara. Jangan sampai rakyat harus menanggung sendiri dampak bencana, seolah-olah keselamatan mereka merupakan urusan pribadi masing-masing.
Lebih memprihatinkan lagi, persoalan penanganan bencana kini bersinggungan dengan dugaan korupsi anggaran kebencanaan. Pada Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar (antaranews.com 17/10/2026).
Fakta ini sungguh menyayat hati, bagaimana mungkin anggaran yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat justru terseret dalam perkara dugaan Bancakan korupsi.
Kondisi tersebut semestinya memunculkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sesungguhnya negara bekerja? Ketika rakyat membutuhkan perlindungan, negara seharusnya hadir memastikan penanganan bencana berjalan cepat, anggaran tersedia, fasilitas kesehatan dapat diakses, dan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi. Bukan justru membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi ancaman kesehatan dan ekonomi, sementara dana kebencanaan yang seharusnya menjadi instrumen penyelamatan masyarakat malah berpotensi disalahgunakan. Di sinilah fungsi negara sebagai pengurus urusan rakyat patut dipertanyakan.
Persoalan karhutla yang terus berulang juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola hutan yang berlandaskan paradigma sekuler kapitalistik. Dalam paradigma ini, hutan cenderung dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Pengelolaannya pun banyak melibatkan pemberian konsesi kepada korporasi swasta. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat berisiko ditempatkan sebagai kepentingan sekunder. Praktik pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab, termasuk pembakaran lahan, menjadi salah satu persoalan yang harus diawasi dan ditindak secara serius.
Lebih jauh, relasi antara kekuasaan dan kepentingan bisnis dalam sistem demokrasi kapitalistik membuka ruang bagi praktik korporatokrasi, yakni ketika kepentingan korporasi memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan negara. Relasi kepentingan politik dan ekonomi dapat melahirkan konflik kepentingan dalam pemberian izin, pengawasan, hingga penegakan hukum. Akibatnya, negara berisiko tidak berdiri sepenuhnya sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, tetapi justru menjadi regulator yang memberi ruang luas bagi kepentingan pemilik modal. Tentu, setiap dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Namun, lemahnya pencegahan dan berulangnya kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa tata kelola kehutanan perlu dievaluasi secara mendasar.
Akar persoalannya terletak pada paradigma kepemimpinan yang menjauh dari fungsi raa’in, yakni pengurus dan pelayan urusan rakyat. Orientasi kebijakan yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan materi telah menggeser tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan manusia dan kelestarian alam. Bahkan, prinsip efisiensi anggaran yang seharusnya digunakan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan tepat sasaran dapat kehilangan maknanya apabila tidak disertai prioritas yang benar. Penanganan bencana bukanlah pengeluaran yang patut diminimalkan demi mengejar keuntungan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan demi melindungi kehidupan rakyat.
Dalam pandangan Islam, pemimpin bukan sekadar regulator yang membuat aturan dan menyerahkan pelaksanaan urusan masyarakat kepada mekanisme pasar. Pemimpin adalah raa’in yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pengurusan rakyat merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, dalam sistem Islam, negara wajib melakukan pencegahan karhutla, pengawasan kawasan hutan, pemadaman segera ketika kebakaran terjadi, pemulihan lingkungan, serta penanganan masyarakat terdampak. Negara tidak boleh menunggu api meluas atau masyarakat jatuh sakit baru kemudian mengambil tindakan. Keselamatan jiwa merupakan perkara yang harus dijaga.
Pengelolaan hutan dalam sistem Islam juga didasarkan pada ketentuan syariat, bukan semata-mata pertimbangan keuntungan ekonomi. Hutan yang termasuk sumber daya milik umum tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi untuk kepentingan komersial yang menghalangi hak masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار
“Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).
Negara sebagai pengelola harta milik umum bertanggung jawab memastikan pemanfaatannya memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Pemanfaatan hutan dan hasilnya tetap dimungkinkan, tetapi harus mengikuti batasan syariat, tidak menimbulkan bahaya, dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعْدَ إِصۡلَٰحِهَا
“Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56).
Atas dasar itu, negara dalam sistem Khilafah tidak akan menjadikan eksploitasi hutan oleh korporasi sebagai tumpuan pengelolaan sumber daya alam. Negara akan mengelola hutan berdasarkan kemaslahatan rakyat dan ketentuan hukum syariat. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengerahkan tenaga ahli, petugas lapangan, serta teknologi yang mampu memetakan kawasan rawan kebakaran, mendeteksi titik panas, dan menemukan titik api sejak dini. Ketika kebakaran terdeteksi, pemadaman segera dilakukan dengan mengerahkan personel, peralatan, dan infrastruktur yang dibutuhkan.
Negara juga bertanggung jawab menyiapkan anggaran yang mencukupi untuk seluruh proses penanganan karhutla, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Dalam sistem keuangan Islam, Baitulmal memiliki pos pemasukan yang dapat digunakan untuk membiayai pengelolaan harta milik umum dan kebutuhan penanggulangan bencana. Jika terdapat kebutuhan mendesak dan dana yang tersedia tidak mencukupi, syariat memberikan mekanisme pembebanan dharibah kepada kaum Muslim yang kaya sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaannya dibatasi berdasarkan kebutuhan, bukan menjadi pungutan permanen.
Tidak kalah penting, negara wajib memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Mereka harus memperoleh tempat pengungsian yang layak, makanan, air bersih, pakaian, obat-obatan, layanan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan. Masyarakat tidak boleh dipaksa mempertaruhkan kesehatannya demi mencari nafkah di tengah udara berbahaya tanpa adanya perlindungan dan bantuan yang memadai. Negara harus hadir agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus mengorbankan keselamatan diri dan keluarganya.
Adapun terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan, baik individu, korporasi, maupun oknum aparat yang terlibat, negara akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Selain itu, sistem pendidikan Islam akan membangun kesadaran masyarakat tentang kewajiban menjaga alam dan larangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Wal hasil, karhutla yang terus berulang bukan sekadar persoalan api yang belum berhasil dipadamkan, melainkan persoalan sistem yang belum mampu menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Selama hutan masih dipandang sebagai komoditas ekonomi, relasi kepentingan penguasa dan pengusaha tidak dikendalikan, serta kepemimpinan tidak dibangun di atas amanah pengurusan rakyat, bencana serupa berpotensi terus berulang. Fakta dugaan korupsi dana kebencanaan semakin memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada teknis penanganan, tetapi juga menyangkut integritas dan paradigma penguasa. Karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam dan sistem kepemimpinan. Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang menjadikan syariat sebagai landasan kebijakan dan menjadikan pengurusan serta keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara.












