Securitynews.co.id, BANYUASIN- Miris, diduga hanya karena salah paham soal pembagian bansos, berujung pada penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu malam di simpang Afdeling Dusun 2, Desa Sukamulya, Kec. Betung, Sabtu (24/05/2020).
Dugaan pelaku adalah Sugiono (terlapor) terhadap korban Trio Sanuji. Saat itu terlapor memukul dan mencekik korban yang mengakibatkan korban Trio Sanuji mengalami Luka lecet dan memar pada leher.
Penganiayaan terhadap Trio Sanuji bermula ketika dirinya sedang naik motor. Setibanya di Simpang Afdeling Dusun 2 Desa Suka Mulya Kecamatan Betung kendaraan korban dihentikan oleh terlapor. Di saat korban menghentikan kendaraan, terlapor langsung memukulkan rantai besi pada motor korban. Tak berhenti di situ saja, terlapor langsung memukul dan mencekik leher korban Trio Sanuji. ”Untung pada saat peristiwa penganiayaan tersebut ada warga yang melerai, kalau tidak saya tidak tahu Pak apa yang akan terjadi,” ujar Trio Sanuji.
Penganiayaan terhadap Trio Sanuji terjadi karena menurut Terlapor korban dianggap tidak adil dalam memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) penanggulangan Covid-19, padahal dirinya hanya bertugas menyalin catatan yang berikan oleh RT dan nama penerima BLT. ”Yang saya catat pun sesuai dengan hasil keputusan rapat Kepala Desa dengan RT, BPD, tokoh masyarakat, mengapa saya yang disalahkan,” ungkap Trio.
Karena kejadian tersebut Trio Sanuji dan keluarganya merasa terancam maka dia didampingi Kuasa Hukumnya Tri Suci Hartato bersama Rekannya Brata Ingustian SH dan Kiagus Bahori SH MSi melaporkan masalah ini ke Polsek Betung, Jumat (29/05/2020).
Setelah membuat laporan Tri Suci Hartato SH dan Partner memberikan keterangan ke awak media bahwa mereka mendampingi Trio Sanuji untuk melaporkan kasus penganiayaan yang diduga telah dilakukan oleh Sugiono kepada pihak yang berwajib. ”Kami minta pihak kepolisian segera memproses laporan klien kami dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tri Suci Hartato SH.
Sementara itu Kapolsek Betung AKP Totok Hernanto SH dihubungi awak media Via WA membenarkan adanya laporan dari Trio Sanuji ke Polsek Betung didampingi oleh Pengacaranya. Laporan sudah terima, nanti akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi. ”Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk sementara terlapor akan kami jerat dengan Pasal 352 KUHP,” ujarnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali