Securitynews.co.id, PALEMBANG − Dipicu motor saling bertambrakkan antara korban Darwinsyah dan terdakwa Ari Chandra alias Ican (27) warga DI Panjaitan Lr. Mesjid Jamik Plaju Palembang, sehingga keduanya terlibat perkelahian.
Korban memakai golok dan terdakwa memakai tombak, dan korban pun tewas. Akibat perbuatan tersebut terdakwa terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Sebagaimana didalam dakwaan JPU Hendy SH menuturkan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Seperti didalam dakwaan Pertama, sedangkan didalam dakwaan Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahuk mengakibatkan kematian.
Serta dalam dakwaan Ketiga terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. “Dakwaan Pertama perbuatan terdakwa Ari Chandra alias Ican sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP, Dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 353 Ayat 3 KUHP serta Dakwaan Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy SH, saat membacakan dakwaan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (26/05/2020).
Untuk diketahui, berawal saat korban Darwinsyah hendak mengantarkan pesanan nasi yang berada di dalam Lorong Masjid Jamik Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang, kemudian saat berada di dalam lorong Masjid Jamik tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban Darwinsyah bersentuhan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga korban Dawinsyah dan terdakwa terjatuh.
Setelah itu terjadi pertengkaran dan saling pukul dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya setelah berhenti kemudian terdakwa pergi dari lokasi untuk mengambil 1 buah senjata tajam jenis mata tombak yang disimpan di Rumah Nenek terdakwa kemudian terdakwa pergi kembali ke dalam Lorong Masjid Jamik dengan maksud menghadang korban yang hendak keluar dari dalam Lorong Masjid Jamik tersebut tersebut. Lalu setelah menunggu sekira 30 menit datang korban dengan mengendarai sepeda motor hendak keluar dari dalam lorong tersebut.
Selanjutnya saat korban melihat dan bertemu dengan terdakwa kemudian korban langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian korban langsung membacok kepala terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok kemudian terdakwa langsung memeluk badan korban sambil berkata “SABAR DULU KAK, SABAR DULU KAK” sambil mengeluarkan senjata tajam jenis mata tombak bergagang kayu yang diselipkan di pinggang bagian depan di balik baju yang dikenakan oleh terdakwa.
Kemudian mata tombak tersebut ditusukan terdakwa ke bagian perut sebelah kiri, bagian pinggul sebelah kiri, bagian tangan sebelah kanan, kiri, bagian kepala, leher dan punggung korban sehingga korban meninggal dunia.
Laporan : Syarif
Editor /Posting : Imam Ghazali