Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap sedang transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 12 juta, Terdakwa Mukti Wibowo alias Celeng (40) dan terdakwa Rio Saputra (23) keduanya tercatat sebagai warga Kel. Plaju Darat Kec. Plaju Palembang ini, dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya Erwin Wahyudi SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat netto 15,234 gr.
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Wibowo alias Celeng dan terdakwa Rio Saputra, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” pinta JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (11/05/2020).
Bahwa terdakwa Mukti Wibowo alias Celeng bersama dengan terdakwa Rio Saputra pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah kosong Jl. Tegal Binangun Lr. Karang Anyar Kec. Plaju Palembang.
Bermula saksi petugas mendapati terdakwa Mukti Wibowo alias Celeng bersama dengan terdakwa Rio Saputra, dan terdakwa M. ROMADHON ALS EDON BIN EDI SUIT (berkas terpisah) sedang menimbang narkotika jenis sabu, namun pada saat melihat kedatangan petugas, terdakwa Mukti Wibowo alias Celeng langsung mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari atas timbangan dan memasukannya ke dalam saku celana levis sebelah kirinya lalu melompat keluar rumah tersebut namun berhasil ditangkap dan diamankan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 15, 234 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop dari pipet, 1 (satu) buah celana pendek warna biru, 1 (satu) unit HP LG warna hitam dengan No. 0813-6867-4569.
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Mukti Wibowo alias Celeng mengakui bahwa narkotika tersebut di dapatkan dari sdr. CIWA (DPO) seharga Rp. 12.000.000.- yang rencananya akan dibagi untuk dijual kembali.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali