Securitynews.co.id PALEMBANG – Setelah proses persidangan yang panjang akhirnya sidang perkara mayat dicor beton dengan korban, Apriyanita (50), wanita yang berprofesi sebagai ASN. Dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah dan dituntut hukuman Seumur Hidup.
Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41) diduga sebagai otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) diduga salah satu eksekutor, sidang dengan agenda tuntutan yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (05/05/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH. menilai kedua terdakwa yang dituntut terpisah ini, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal Pasal 340 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Murni kepada para terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetya SH MH.
Untuk diketahui, kejadian dugaan pembunuhan keji itu terjadi lantaran cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan korban Apriyanita diduga masalah utang piutang pembelian kendaraan oleh korban. Saat itu terdakwa Yudi bersama korban menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Dengan menceritakan bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut, sementara korban tidak mau turun dari mobil. Lalu dijawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita di dalam mobil tersebut.
Selanjutnya terdakwa Yudi, Novi, dan terdakwa Ilyas pergi dari rumah pamannya menuju mobil tersebut. Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang tepatnya di Jalan Taman Kenten Palembang posisi duduk bertukar tempat dalam keadaan mobil berjalan posisi pamannya itu berada di belakang terdakwa.
Di perjalanan terdakwa Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menjerat dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.
Karena kondisi korban sudah meninggal lalu terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, jasad korban ditutup dengan adukan semen (cor).
Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali