Bansos dan Jerat Judi Online: Di Mana Perlindungan Negara?

Oleh: Dinda Fadilah, S.TP

Bantuan sosial semestinya menjadi jaring pengaman bagi rakyat miskin. Ia hadir agar keluarga yang secara ekonomi rentan tetap mampu membeli makanan, memenuhi kebutuhan anak-anak, mengakses pendidikan, dan bertahan di tengah tekanan hidup. Namun, fakta yang muncul belakangan justru menyajikan ironi yang menyakitkan.

Sebanyak 1.885 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Pematangsiantar terindikasi terlibat judi online. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui rapat koordinasi dan rencana verifikasi faktual terhadap para penerima bansos yang terindikasi tersebut (waspada.id, 27/8/2026).

Angka ini tentu bukan sekadar statistik. Di balik 1.885 KPM tersebut, terdapat keluarga, anak-anak, kebutuhan dapur, biaya sekolah, dan masa depan yang seharusnya dilindungi. Ironisnya, sebagian dana yang seharusnya menopang kehidupan justru diduga mengalir ke industri perjudian digital.

Namun, masalah ini tidak bisa dibaca secara sederhana dengan menyimpulkan bahwa “orang miskin tidak pandai bersyukur” atau “penerima bansos memang tidak bertanggung jawab.” Jika hanya berhenti pada kesalahan individu, kita justru gagal melihat persoalan yang jauh lebih besar: mengapa judi online begitu mudah menembus kehidupan masyarakat, termasuk kelompok miskin yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara?

Di sinilah persoalan sesungguhnya. Fenomena bansos dan judi online bukan sekadar masalah administrasi data. Ini adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam melindungi rakyat, menjaga harta masyarakat, dan menutup jalan menuju aktivitas yang jelas-jelas merusak kehidupan.

Judi Online Bukan Lagi Persoalan Pinggiran

Kasus di Pematang Siantar hanyalah satu bagian kecil dari persoalan nasional yang jauh lebih besar. Pada 2024, PPATK menemukan 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, total deposit yang dilakukan mencapai sekitar Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. Data tersebut diperoleh setelah pencocokan antara puluhan juta data penerima bansos dengan data pemain judi online (ppid.ppatk.go.id, 30/6/2025).

Angka tersebut memperlihatkan sesuatu yang mengkhawatirkan: judi online telah masuk ke kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Lebih luas lagi, PPATK mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 12,3 juta orang yang melakukan deposit judi online. Perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun, dengan lebih dari 422 juta transaksi (ppatk.go.id, 29/1/2026). Memang terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi skala aktivitasnya tetap menunjukkan bahwa judi online masih menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan ekonomi nasional.

Fakta lainnya bahkan lebih memprihatinkan. PPATK sebelumnya mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pada data kuartal pertama 2025, sekitar 71 persen pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan (ppatk.go.id, 9/5/2025). Artinya, persoalan judi online bukan hanya tentang orang yang memiliki uang berlebih lalu menghamburkannya untuk hiburan. Justru sebaliknya, perjudian telah menjebak kelompok yang secara ekonomi paling rapuh.

Orang yang seharusnya menggunakan uang untuk membeli beras, membayar sekolah anak, atau memenuhi kebutuhan rumah tangga justru tergoda memasukkan uang ke dalam sistem perjudian dengan harapan memperoleh keuntungan instan. Inilah jebakan yang sangat berbahaya.

Judi Menawarkan Ilusi

Dengan modal kecil, seseorang dibujuk untuk percaya bahwa nasibnya dapat berubah dalam hitungan menit. Kekayaan tidak lagi digambarkan sebagai hasil kerja keras, melainkan keberuntungan. Kesuksesan tidak lagi dikaitkan dengan produktivitas, tetapi dengan keberhasilan menebak angka, memutar mesin digital, atau memenangkan permainan. Di tengah kesulitan hidup, ilusi tersebut menjadi sangat menggoda. Inilah yang membuat persoalan judi online tidak cukup diselesaikan dengan imbauan, kampanye, atau sekadar imbauan moral agar masyarakat “jangan berjudi”.

Sebab di saat negara berkata “jangan berjudi”, pada saat yang sama ruang digital masih terus menjadi arena yang memungkinkan perjudian menyusup melalui berbagai modus. Situs diblokir, lalu muncul situs baru. Rekening ditutup, lalu muncul rekening lain. Aplikasi dihapus, lalu berpindah ke platform berbeda. Pemain ditangkap, tetapi jaringan bisnisnya terus beradaptasi. Karena itu, penanganan yang hanya berorientasi pada hilir akan selalu menghasilkan pola yang sama: masalah muncul, viral, ditindak, lalu muncul kembali dalam bentuk baru.

Ketika Negara Hanya Menjadi Pemadam Kebakaran

Pola penanganan masalah sosial dalam sistem hari ini sering kali bersifat reaktif. Ketika kasus muncul, negara bergerak. Ketika viral, rapat digelar. Ketika data ditemukan, verifikasi dilakukan. Ketika korban bertambah, kampanye diperkuat. Namun setelah itu, akar persoalan sering kali tidak disentuh secara mendasar. Pemerintah tentu telah melakukan berbagai langkah pemberantasan. Penutupan situs, pemblokiran rekening, koordinasi lintas lembaga hingga penguatan penegakan hukum terus dilakukan. PPATK sendiri mencatat adanya penurunan aktivitas judi online pada 2025 dibandingkan 2024 (ppatk.go.id, 29/1/2026).

Namun, penurunan angka tidak boleh membuat kita mengabaikan fakta bahwa persoalan ini masih sangat besar. Ratusan triliun rupiah perputaran dana. Jutaan pemain. Ratusan juta transaksi. Bahkan anak-anak dan remaja pun telah terpapar. PPATK menyebut perjudian online telah menyasar berbagai kelompok rentan, termasuk anak-anak, pelajar, ibu rumah tangga hingga pekerja.

Ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas digital. Ia telah berkembang menjadi krisis sosial dan moral. Masalahnya, sistem sekuler cenderung memisahkan urusan ekonomi, moral, dan agama. Negara mengurus distribusi bantuan sosial sebagai persoalan ekonomi. Judi dipandang sebagai persoalan kriminal. Pendidikan moral dan agama diserahkan kepada keluarga atau sekolah. Agama ditempatkan sebagai urusan personal. Padahal kehidupan manusia tidak terpisah-pisah seperti itu.

Ketika negara memberikan bantuan ekonomi tanpa membangun lingkungan yang menjaga masyarakat dari kerusakan moral, maka perlindungan tersebut menjadi tidak utuh. Ketika negara membiarkan ide kebebasan berkembang tanpa batas, tetapi kemudian sibuk menangani dampaknya, maka negara sebenarnya sedang berputar dalam lingkaran yang sama. Memberikan bantuan di satu sisi, tetapi membiarkan pintu perusakan terbuka di sisi lain. Menyediakan dana untuk rakyat miskin, tetapi gagal memastikan lingkungan sosial dan digital benar-benar aman dari predator ekonomi seperti perjudian.

Islam: Tidak Cukup Memberi, Tetapi Juga Menjaga

Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas daripada sekadar menyalurkan bantuan. Negara adalah pengurus urusan rakyat.

Rasulullah SAW  bersabda:

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”

Konsep pengurusan ini tidak berhenti pada pemberian bantuan ketika rakyat sudah miskin. Islam menghendaki negara menciptakan sistem yang memungkinkan rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara juga wajib membuka lapangan pekerjaan, mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan umum, dan memastikan distribusi kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu.

Namun, pengurusan rakyat dalam Islam juga tidak hanya bersifat material. Negara memiliki kewajiban menjaga masyarakat dari hal-hal yang merusak akal, jiwa, keturunan, kehormatan, dan harta. Di sinilah letak perbedaannya. Islam tidak hanya datang setelah rakyat menjadi korban. Islam berusaha menutup jalan menuju kerusakan sejak awal. Judi dalam Islam bukan sekadar aktivitas yang “berisiko menyebabkan kecanduan”. Ia adalah perbuatan haram yang harus dicegah.

Allah SWT secara tegas menyebut perjudian sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Larangan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi karena perjudian menciptakan kerusakan multidimensional: permusuhan, ketagihan, kemiskinan, konflik keluarga, hingga pengabaian terhadap tanggung jawab. Karena itu, negara dalam sistem Islam tidak cukup hanya berkata, “Jangan berjudi.” Negara wajib menutup pintu perjudian. Tidak memberikan ruang legal. Tidak membiarkan industri perjudian berkembang. Tidak hanya mengejar pemain kecil sementara bandar dan jaringan besar sulit disentuh.

Dalam sistem Islam, penegakan hukum juga menjadi bagian dari mekanisme perlindungan masyarakat. Sanksi tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum individu, tetapi juga menciptakan efek jera dan menjaga ketertiban sosial. Dengan demikian, ada tiga lapisan perlindungan yang berjalan secara simultan.

Pertama, penguatan keimanan dan ketakwaan individu  yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan.

Kedua, kontrol masyarakat, yaitu terciptanya lingkungan sosial yang tidak menormalisasi perjudian dan kemaksiatan.

Ketiga, peran negara, yaitu menutup akses, menghancurkan jaringan, memberikan sanksi tegas, dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Ketiganya tidak boleh dipisahkan.

Dalam sistem Islam, pemberantasan perjudian tidak berhenti pada pemblokiran platform. Negara wajib memastikan seluruh rantai kejahatan diputus, mulai dari promosi, penyediaan sarana transaksi, jaringan bandar, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis haram tersebut. Di saat yang sama, negara wajib menjalankan politik ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan membuka akses terhadap pekerjaan yang layak. Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan hidup dalam tekanan ekonomi sambil terus dijejali ilusi kekayaan instan.

Jangan Hanya Sibuk Verifikasi Setelah Data Terbuka

Kasus 1.885 penerima bansos di Pematang Siantar seharusnya menjadi alarm. Bukan sekadar untuk melakukan verifikasi faktual. Bukan hanya untuk mencoret penerima bansos. Bukan hanya untuk memperbaiki data.

Selama sistem hanya sibuk memperbaiki kerusakan setelah terjadi, sementara akar kerusakan tetap dibiarkan tumbuh, maka kita hanya akan terus menyaksikan babak-babak baru dari tragedi yang sama. Bansos seharusnya menjadi jalan rakyat untuk bertahan hidup, bukan tiket menuju meja judi digital.

Karena itu, persoalan judi online tidak akan selesai hanya dengan verifikasi faktual, pemblokiran sesaat, atau pencoretan nama penerima bansos. Selama akar persoalan tidak disentuh dan pintu-pintu kerusakan tetap terbuka, tragedi yang sama akan terus berulang dengan wajah yang berbeda. Negara harus hadir sebelum rakyat menjadi korban. Sebab dalam Islam, menjaga rakyat bukan sekadar kebijakan tambahan. Ia adalah amanah kekuasaan. Wallahua’lam bisshawab.