Securitynews.co.id, PALEMBANG– Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., mengapresiasi penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Conie, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga negara yang independen sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Conie usai menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026). “Saya mengapresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini. Artinya, sekarang peran LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang sangat independen. Tetapi harapan kita, jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.
Ia menegaskan, penguatan LPSK tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi maupun kegiatan sosialisasi. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan masyarakat, khususnya saksi dan korban tindak pidana, benar-benar merasakan manfaat dari penguatan tersebut.
Dorong LPSK Hadir di Sumatra Selatan
Salah satu hal yang menjadi perhatian Conie adalah belum adanya kantor perwakilan LPSK di Sumatra Selatan.
Padahal, menurutnya, kebutuhan terhadap layanan perlindungan saksi dan korban di daerah cukup besar, mengingat berbagai perkara pidana dan kasus kekerasan masih terjadi di Palembang maupun wilayah Sumatra Selatan. “Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.
Conie menilai keberadaan kantor perwakilan LPSK di Sumsel akan mempermudah masyarakat memperoleh akses perlindungan. Kehadiran lembaga tersebut secara langsung di daerah dinilai dapat memangkas kendala jarak, informasi maupun akses bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan. “Kalau ada kantor perwakilan di daerah, masyarakat tentu akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun mengakses layanan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Jangan Hanya Fokus Menghukum Pelaku
Selain akses layanan, Conie juga menyoroti pentingnya perubahan perspektif dalam penanganan perkara pidana.
Selama ini, perhatian dalam proses hukum dinilai lebih banyak tertuju kepada pelaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Sementara kondisi korban setelah mengalami tindak pidana sering kali belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Menurut Conie, korban bukan hanya membutuhkan keadilan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan pemulihan secara medis, psikologis maupun mental. “Contohnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT dan sebagainya. Masyarakat lebih fokus kepada pelaku untuk dihukum berat. Tetapi bagaimana pemulihan korban? Bagaimana biaya medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya? Ini yang penting,” jelasnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti ketika perkara masuk ke proses hukum. Pemulihan korban setelah mengalami tindak pidana harus menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan. “Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan atau operasi,” tegas Conie.
Perlindungan Saksi Juga Harus Diperkuat
Conie juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi, terutama dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, saksi memiliki posisi penting dalam mengungkap sebuah perkara. Namun, tidak sedikit saksi yang enggan hadir atau memberikan keterangan karena merasa khawatir terhadap keselamatan, tekanan maupun konsekuensi yang mungkin mereka hadapi. “Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap penguatan LPSK dapat memberikan rasa aman kepada saksi maupun korban sehingga mereka tidak takut memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Conie, keberanian saksi memberikan keterangan sangat menentukan dalam mengungkap fakta sebuah perkara. Tanpa adanya rasa aman, proses penegakan hukum berpotensi menghadapi kendala.
Sosialisasi Layanan LPSK Harus Lebih Masif
Di sisi lain, Conie meminta sosialisasi mengenai keberadaan dan layanan LPSK dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai saksi maupun korban, termasuk bagaimana cara mendapatkan perlindungan dari LPSK. “Bukan hanya masyarakat, teman-teman sejawat juga belum tentu semuanya tahu bahwa LPSK memiliki layanan yang bisa diakses dengan cepat,” katanya.
Karena itu, LPSK bersama pemerintah daerah dinilai perlu memanfaatkan berbagai saluran informasi, termasuk layanan daring atau website, sehingga masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengajuan perlindungan dengan mudah. “Kalau memang ada jalur cepat, itu harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu bagaimana mengaksesnya, bagaimana link atau layanan online-nya, dan bagaimana prosedurnya,” ujarnya.
Conie berharap kerja sama antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan dan kegiatan sosialisasi semata.
Menurutnya, sinergi tersebut harus diwujudkan dalam program nyata dan berkelanjutan agar perlindungan terhadap saksi dan korban semakin kuat di Sumatra Selatan. “Intinya, kita berharap hasil sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah harus benar-benar diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban di wilayah Sumatra Selatan,” pungkasnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali








