Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyebut, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia memperihatinkan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Budi Wiweko dalam peringatan Hari Kartini di Rumah POGI, Pegangsaan, Menteng, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).Prof Budi menjelaskan, berdasar data yang dia peroleh, tercatat AKI mencapai 189 kasus per 100.000 kelahiran. Menurut dia, angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara. ”Di sisi lain, setiap tahun, lebih dari 36.000 kasus baru kanker serviks terdiagnosis, dengan lebih dari 21 ribu kematian. Itu setara satu perempuan meninggal setiap 25 menit,” ungkap Prof Budi.
Prof Budi melanjutkan, kondisi itu semakin diperparah oleh berbagai factor. Mulai dari keterbatasan akses layanan kesehatan, kesenjangan wilayah, norma sosial, stigma, dan kekerasan berbasis gender yang masih membatasi perempuan dalam memperoleh layanan kesehatan reproduksi yang layak. ”Akibatnya, banyak kasus terdeteksi terlambat dan sudah komplikasi,” ungkapnya.Oleh karena itu, lanjut Prof Budi, Hari Kartini menjadi momentum refleksi perjuangan perempuan Indonesia. Peran POGI mendorong program Selamatkan PeRempuan Indonesia (SPRIN) menjadi gerakan nasional.( Koranindopos.com, Selasa 21/04/2026).
Layanan kesehatan seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi bagi seluruh rakyatnya. Kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang harus disediakan oleh negara bagi rakyatnya..
Realitasnya, layanan kesehatan ini tidak merata ke seluruh pelosok negeri sehingga tidak sedikit kasus kematian ibu melahirkan beserta bayi yang dikandungnya karena jauh ke fasilitas kesehatan yang akhirnya mereka meninggal di perjalanan.
Inilah sesungguhnya akar masalah masih tingginya AKI di negeri ini. Layanan kesehatan bagi rakyat minim, terlebih di tempat-tempat terpencil. Sedangkan di kota-kota besar, layanan itu ada, tetapi sangat mahal dan dikuasai oleh pihak swasta. Rakyat miskin tidak akan pernah mampu menjangkaunya.
Walhasil, jelas bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme telah abai terhadap tanggung jawab akan kesehatan rakyatnya. Negara kapitalis malah berdagang dengan rakyatnya, Sebagaimana pedagang, negara memikirkan untung-rugi dengan rakyatnya. Jadilah layanan kesehatan ini menjadi lahan bisnis bagi penguasa maupun pengusaha.
Tidak meratanya fasilitas kesehatan dan kemiskinan lahir dari penerapan kebijakan kapitalisme. Biaya kesehatan dalam sistem sekuler kapitalisme sangat mahal. Sistem kapitalisme inilah yang menyebabkan para pemilik modal/kaum kapitalis makin kaya, sementara sedangkan yang miskin makin bertambah sengsara. Kesehatan diperjualbelikan. Siapa yang bisa membayar, ialah yang bisa mendapatkannya.
Walhasil, tanpa layanan kesehatan dan tanpa ada jaminan kesejahteraan, bagaimana bisa berharap AKI bisa ditekan? Mustahil!
Satu-satunya harapan untuk menyelesaikan tingginya AKI adalah kembali pada Islam, aturan dari Al-Khalik Al-Mudabbir, Sang Pencipta Yang Maha Pengatur. Kaidah usul menetapkan bahwa perempuan memiliki peran utama sebagai ummu wa rabbatul bayt. Ia adalah kehormatan yang harus dijaga. Dengan kaidah usul seperti ini, Islam memosisikan ibu sebagai sosok yang harus disejahterakan, dicukupi akan kebutuhannya, serta dijaga dan dilindungi dari segala hal yang akan membahayakannya.
Islam menetapkan ada tiga pihak yang bertanggung jawab menjaga dan menyejahterakan ibu, yakni keluarga, masyarakat, dan negara. Sehat adalah hak setiap orang, sehat juga merupakan hak setiap ibu. Oleh karena itu, Islam mendorong semua pihak harus berupaya mewujudkan kesehatan tersebut.
Dalam Islam, setiap individu muslim dituntut bertanggung jawab atas kesehatan dirinya. Alhasil, seorang ibu haruslah berusaha menjaga kesehatan dirinya dan kandungannya agar selalu dalam kondisi baik. Selanjutnya, keluargalah yang akan menjadi benteng penjagaan pertama bagi ibu. Ayah sebagai kepala keluarga punya tanggung jawab penuh menjaga ibu, mulai dari jaminan nafkah hingga perlindungan terhadap fisik maupun kehormatan.
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 233, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.”
Di ayat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban nafkah tidak hanya ditujukan kepada ayah, tetapi juga dibebankan kepada ahli waris perempuan. Perintah menafkahi ini bahkan juga saat terjadi perceraian. Allah memerintahkan agar para istri yang ditalak, sedangkan mereka sedang hamil, wajib bagi si suami memberikan nafkah hingga sampai mereka melahirkan. Jika mereka menyusui anak yang dilahirkan tersebut, maka Allah memerintahkan kepada kaum laki-laki untuk memberikan imbalan (lihat QS At-Talak: 6). Ini semua menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan ibu.
Tidak hanya perintah menjamin nafkah ibu, Allah juga memerintahkan kepada kaum ayah untuk melindungi dan menjaga kaum ibu. Hal ini tampak jelas saat Allah menetapkan ayah sebagai pemimpin dalam keluarga.
Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (laki-laki), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa: 34).
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, makna ‘arrijaalu qowwaamuuna ‘ala nisaa’, yakni laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, adalah bahwa kaum laki-laki adalah pengurus kaum wanita, yakni pemimpinnya, kepalanya, yang menguasainya, dan yang mendidiknya jika menyimpang. Dalam Tafsir Al-Wajiz, Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan maknanya bahwa laki-laki itu berlaku sebagai pemimpin dan penjaga kaum wanita.
Penjagaan terhadap kaum ibu tidak hanya menjadi tugas keluarga, melainkan juga masyarakat dan negara. Keduanya memiliki peran yang sangat penting. Islam memerintahkan kepada setiap individu masyarakat untuk peduli terhadap segala hal yang terjadi di sekitarnya, termasuk perhatian terhadap para ibu yang mengalami kesulitan saat hamil dan melahirkan. Akidah Islamlah yang mendorong individu-individu masyarakat ini saling membantu dan menjaga di antara sesama (lihat QS Al-Maidah: 2).
Tidak hanya itu, Islam juga memerintahkan kepada setiap individu masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar ketika melihat ada pengabaian terhadap hukum syarak di keluarga-keluarga muslim. Seperti suami yang memaksa istrinya bekerja, padahal kondisinya sudah payah karena hamil besar atau “mabuk” karena hamil muda, dan sebagainya.
Lantas bagaimana dengan negara? Harus dipahami, kesehatan adalah hak bagi seluruh warga negara, baik kaya maupun papa, muslim maupun nonmuslim, semua warga negara berhak layanan kesehatan yang murah dan berkualitas. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang prima bagi seluruh rakyatnya.
Islam menetapkan bahwa penguasa adalah raa’in, yakni pengurus seluruh urusan rakyatnya. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw. “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dalam Islam, kesehatan termasuk kebutuhan primer yang harus dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara langsung memberikannya dalam bentuk fasilitas dan layanan. Layanan kesehatan ini harus merata hingga sampai ke seluruh daerah, bahkan sampai ke pelosok-pelosok. Negara juga wajib menyediakan tenaga medis yang cukup dan berkualitas dengan gaji yang layak.
Semua hal itu tentu membutuhkan biaya yang sangat banyak. Namun, semua itu dimungkinkan karena Islam memiliki mekanisme pembiayaan yang tepat, yang memastikan tersedia dana yang cukup untuk layanan ini. Islam punya ketetapan bahwa harta milik umum, seperti SDA dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Sistem ekonomi yang diterapkan akan menjadikan hidup sejahtera menjadi sesuatu yang niscaya.
Demikianlah, mendewasakan usia pernikahan bukan solusi menekan tingginya AKI. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan jawaban tuntas terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi manusia, termasuk masalah kematian ibu.
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan, kaum ibu akan disejahterakan, serta terjaga dan terhindarkan dari segala bahaya yang bisa menyebabkan kematiannya.
Hanya saja, syariat Islam tersebut tidak bisa diterapkan karena sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negara saat ini telah menghalangi penerapan syariat Islam tersebut. Andaikan sistem Islam yang digunakan, tentulah syariat Islam yang akan diterapkan oleh negara.
Di sinilah pentingnya mengedukasi umat terkait kebutuhan akan sistem Islam itu. Kita butuh tegaknya Khilafah Islamiah yang akan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan, yang akan menyelesaikan semua problematik umat hingga ke akar-akarnya. Wallahualam bissawab.








