Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia harus berdiri sendiri, dalam mengenai swasembada pangan yaitu swasembada beras merupakan target pertama, ke depannya diharapkan pangan yang lain bisa menyusul untuk swasembada.
Namun, apa yang terjadi RI batal swasembada, dikarenakan Indonesia bakal impor 1.000 ton beras dari AS sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Jenis beras yang akan diimpor merupakan beras klasifikasi khusus.
Direktur eksekutif Center of economic and law studies (CELIOS) Bhima Yudistira menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor 1.000 ton beras dari AS bisa mengganggu program swasembada beras Indonesia yang selama ini digaungkan pemerintah. “Klaim swasembada beras ke depan bakal menimbulkan pertanyaan. Kalau sampai diratifikasi, pemerintah berarti mengingkari upaya swasembada pangan,”kata Bhima dalam keterangannya, detikfinance (Rabu, 25/2/2026).
Prabowo mengklaim bahwa sepanjang 2025 Indonesia tidak impor beras sebab stok beras sudah mencukupi, bahkan surplus. Bukan hanya beras, 1/1/2026, pelarangan impor yang lain pun ditetapkan. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menutup keran impor untuk komoditas pangan industri dengan alasan produksi dalam negeri masih tidak cukup.
Pemerintah berkali-kali mengatakan komitmennya untuk memenuhi sendiri pangannya dan menghentikan impor pangan beras. Hanya saja, baru setahun kinerja, persoalan terkait program tersebut malah kian pelik, selain itu kebijakan-kebijakan yang ditetapkan malah terlihat kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Berarti pemerintah mengingkari upaya swasembada pangan khususnya swasembada beras, untuk siapa sebenarnya program swasembada? Apa akar masalahnya.
Di sisi lain, korporasi terlihat makin diuntungkan dengan adanya proyek-proyek swasembada pangan, seharusnya aktor utama dalam program swasembada pangan adalah para petani, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Jangankan menjadi aktor yang diberi peran besar, mereka malah kerap menjadi objek intimidasi aparat dan ruang hidupnya terampas.
Bersih kukuhnya pemerintah melanjutkan program-program yang merugikan petani dan rakyat kecil, kendati dibungkus dengan nama swasembada pangan, makin membuktikan bahwa politik pangan negara ini bercorak kapitalistik, karena aktor utamanya adalah korporasi. Akibatnya, seluruh rantai pasok (produksi, distribusi, hingga konsumsi) dikuasai oleh korporasi-korporasi besar, bahkan negara-negara adidaya. seperti; AS.
Apalagi pemerintah juga kerap mengandeng perusahaan-perusahaan besar. seperti; AS.
Karena negara sekedar menjadi regulator yang menghubungkan korporasi asing (sebagai penyedia kebutuhan), keberpihakan negara kerap lebih terlihat melindungi kepentingan perusahaan daripada kepentingan rakyat.
Begitulah wajah asli negara bercorak kapitalistik, bagaimanapun karakter pemimpinnya, apapun programnya, meski terlihat untuk rakyat, tetap saja dibalik itu kepentingan korporasi lebih diutamakan.
Mari kita kembali kepada konsep yang paripurna dalam mewujudkan swasembada. Yaitu menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam seluruh urusan yang menyangkut rakyatnya. Adapun Kepemimpinan yang sahih. yaitu; (Khilafah). Yang akan menjadikan negara tidak terikat dengan kepentingan asing.
Rasulullah SAW bersabda; “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, keledai, atau burung, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya hingga hari kiamat.”(HR. Muslim).
Rasulullah SAW, telah mencontohkannya dengan baik saat mendirikan negara Islam pertama di Madinah. Rasulullah SAW sebagai kepala negara mengatur agar seluruh rakyatnya di Madinah tercukupi, akan seluruh kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, dan papan) serta kebutuhan masyarakat (pendidikan, keamanan dan kesehatan) Rasulullah SAW juga mendorong produktivitas pertanian dan perkebunan, seperti menyediakan saprodi berkualitas dengan harga terjangkau oleh para petani.
Bahwa swasembada dalam sistem Islam (Khilafah), pasti bermaslahat dan menciptakan kesejahteraan, hanya saja regulasinya wajib mengikuti politik luar negeri Khilafah, yakni tidak boleh bekerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan.
Negara menekankan kebijakan yang dapat mewujudkan kedaulatan pangan. Yaitu; swasembada harus diupayakan si optimal mungkin agar kedaulatan pangan dapat tercipta dengan baik, negara akan mengoptimalkan lahan dengan penerapan hukum pertahanan Islam, yakni kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Yaitu menghidupkan tanah mati dan larangan menelantarkan lahan.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka karena itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan zalim tidak mempunyai hak.”(HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi).
Maka dari itu, seharusnya kaum muslim bukan hanya bersuara menentang swasembada pangan yang menzalimi rakyat, tetapi kaum muslim harus berjuang bersama-sama dalam kelompok dakwah yang konsisten untuk menyuarakan penerapan Islam kafah, dalam bingkai (Khilafah). Wallahu a’lam bishawwab.








