Ayah Pemerkosa Anaknya Ditangkap PPA Polres Muba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Jajaran Unit PPA Polres Muba menangkap Rendy (48) atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.

Tersangka selama ini berprofesi sebagai petani. Saat melakukan aksinya, tersangka menendang, mencubit, dan membekap korban sebelum disetubuhi. Tak sampai di situ tersangka juga sering mengancam korban akan dibunuh. Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat ibunya tidur.

Rendy sendiri di tangkap oleh Unit PPA sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kec Lawang Wetan Kab Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Harus SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.

“Tersangka kita tangkap Kamis 15 oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib di kediamannya, setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa” tegas Deli, (Sabtu, 17/10/2020) melalui Whatsapp.

Diceritakan Deli, tersangka selama 10 tahun menyetubuhi anak tirinya saat ibunya sedang tidur dan sampai korban Mawar Melati berusia 19 tahun. Terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11 Oktober 2020) saat ibunya tertidur pulas. Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.

“Iyo Pak, sepuluh tahun aku digagahi dari SD kelas 2 sampe la besak ini,” ujarnya di hadapan penyidik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.

Laporan : Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali