Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU- Dunia Pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) tercoreng oleh oknum penjaga sekolah. Dia diduga melakukan pedofilia (Cabul) terhadap dua orang korban.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di Pos Satpam SD di Kota Lubuklinggau.
Tersangkanya, Les (36), Penjaga Sekolah, warga Jalan Amula Rahayu Rt 08 Kel Tanah Periuk Kec Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Korban dua murid SD masing-masing berinisial Inisial K, 6 Th, Pelajar, Kec.Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau dan Inisial A, 8 Th, Pelajar, Kec.Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Akibat ulah bejatnya, pelaku ditangkap Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, modus operandinya, pada saat Korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tuanya, tersangka memanggil korban untuk menunggu di pos satpam. Ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korban pun di pangku oleh tersangka. Kemudian korban disuruh menonton film yang ada di hand phone tersangka dan saat itulah tersangka mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.
Masih dijelaskan mantan Kasat Narkoba, kronologisnya Kamis, 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pos satpam, ketika korban pulang sekolah dan menunggu jemputan dari orang tuanya kemudian saat itu korban dipanggil oleh tersangka untuk menunggu di pos satpam, dan ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korban pun di pangku oleh tersangka kemudian korban di suruh menonton film yg ada di hand phone tersangka dan saat itulah mengangkat rok korban sambil memegang alat kelamin korban. “Saat itu saksi an. Nurnangsih melihat kejadian tersebut pada saat pulang sekolah, dan esok harinya saksi bertemu dengan korban sehingga saksi menanyakan yang kemarin dilihat saksi. Lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka,” terangnya.
Mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah kemudian menghubungi orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan dengan LAPORAN POLISI
LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 08 Februari 2024 dan dilakukan penyelidikan sudah mengantongi cukup bukti permulaan, Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Kanit PPA AIPTU Dibya, SH berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, tanpa perlawanan sedang berada di Perumahan Komplek Sekolah Dasar (SD). Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit HP Merk Xiomi warna biru muda,1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security, 1 (satu) lembar celana dasar warna coklat. “Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.
Sumber : Ril
Posting : Imam Gazali